Lahan di Wonorejo Kembali ke Ahli Waris Sah, PTUN Batalkan Surat Ijo

Jejak Kriminal Net.
04/09/2025.
Polemik tanah di Jalan Wonorejo III/51  menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Candra Kusuma Haryono dan membatalkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo atas nama Drs. Kosan Antonio Poerwanto, warga Lamongan.

Gugatan ini diajukan Candra selaku ahli waris almarhum Handojo melalui kuasa hukumnya,  Advokat Muda papan atas Agus Mulyo, S.H., M.Hum.,yang merupakan advokat yang dikenal lugas dan tegas. Dalam persidangan, Agus berhasil  dengan jeli dan cermat membuktikan adanya maladministrasi dalam penerbitan IPT tersebut.
Dalam hal ini Advokat muda Agus Mulyo, S. H., M. Hum yang sering kali sukses menangani perkara perkara sengketa Tanah menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan dan bukti yang kuat.
Candra mengaku terkejut saat mengetahui tanah warisan keluarganya berpindah tangan kepada pihak lain yang tidak pernah menempati maupun merawat lahan tersebut. Objek sengketa meliputi sebidang tanah di Jalan Wonorejo III/51 Surabaya seluas 133,63 m² dan tanah di Jalan Wonorejo III/51 G Surabaya seluas 186,33 m².

Menurut bukti di persidangan, Candra sebagai ahli waris sah memiliki dasar hukum kuat berupa Akta Pernyataan No. 14 tanggal 5 Mei 1995 serta Akta Jual Beli No. 82/1975 yang menegaskan kepemilikan keluarga Handojo atas bangunan yang berdiri di atas tanah sewaan Pemkot Surabaya tersebut.

Kuasa hukum penggugat  Advokat  Agus Mulyo S. H,.M.hum menegaskan, Bahwa Walikota Surabaya selaku tergugat telah melakukan mal administrasi karena telah menerbitkan IPT kepada pihak yang bukan warga Surabaya. Padahal, Peraturan Walikota Surabaya No. 5 Tahun 2021 dan Perwali No. 6 Tahun 2021 secara tegas mensyaratkan penerima IPT harus warga Surabaya dan melengkapi dokumen administratif.

Dalam Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa penerbitan IPT hanya melampirkan fotokopi PBB atas nama Risajanti, tanpa bukti pembayaran SPPT lunas. Padahal, sejak tahun 2000 hingga 2025, pembayaran PBB atas objek sengketa rutin dilakukan keluarga Handojo.

Majelis hakim menilai penerbitan IPT cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Putusan PTUN Surabaya No. 8/G/2025/PTUN.SBY yang sebelumnya menolak gugatan Candra akhirnya dibatalkan di tingkat banding. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan:

Mengabulkan gugatan Candra Kusuma Haryono untuk seluruhnya.
Menyatakan batal dua Surat IPT atas nama Drs. Kosan Antonio Poerwanto.
Mewajibkan Tergugat mencabut IPT No. 188.45/0137 dan IPT No. 188.45/0138.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan.
Kuasa hukum Agus Mulyo menegaskan kemenangan ini bukan hanya soal hak waris, tetapi juga menjadi preseden hukum penting agar pemerintah daerah lebih cermat  dan tidak serampangan dalam menerbitkan izin pemakaian tanah.

“Keputusan ini menegaskan asas kepastian hukum dan melindungi hak-hak rakyat kecil dari praktik mal administrasi,” ujar Agus Mulyo saat dijumpai awak media disela sela kesibukan nya dalam menjalankan profesinya.

Dengan putusan tersebut, lahan di Wonorejo Surabaya resmi kembali ke tangan ahli waris sah almarhum Handojo setelah perjuangan hukum yang panjang di ranah peradilan tata usaha negara.(Gucci)

Posting Komentar untuk "Lahan di Wonorejo Kembali ke Ahli Waris Sah, PTUN Batalkan Surat Ijo"

Ads :