Oknum Kepsek SMK dan Guru SMP di Palembang Diduga Selingkuh


Palembang, Jejakkriminal.net - Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali tercoreng. Seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) yang berada di Talang Aman, Kec. Kemuning  berinisial zl dengan guru olahraga sekolah menengah pertama (SMP) berada di Kemas Rindo, Kec. Kertapati berinisial fn diduga keduanya menjalin hubungan terlarang.

Keduanya diketahui sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah awak media menerima laporan dari seorang narasumber.

Salah satu nara sumber mengatakan persoalan bau tak sedap tentang perselingkuhan oknum kepala sekolah SMK Negeri inisial zl dengan oknum guru olahraga SMP Negeri berinisial fn, bukan baru kali ini terdengar isu tersebut.

”Dinas Pendidikan Kota Palembang seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru wanita berinisial FN dan Kepsek berinisial ZL tersebut,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Kamis (25/09/2025).

Lebih lanjut narasumber tersebut mengungkapkan, ada apa dengan Dinas Pendidikan, kenapa masih membiarkan Oknum tersebut. Kami gerah dan merasa malu karena ini merupakan AIB besar yang seolah-olah dilindungi oleh dinas,” ujarnya sambil berapi-api.

Kepala Sekolah dan guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar kode etik ASN karena bertentangan dengan asas-asas integritas, profesionalisme, dan harkat serta martabat ASN. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. 

Mengapa Perselingkuhan Melanggar Kode Etik ASN?
  • Integritas dan Harkat Martabat: Perselingkuhan menunjukkan kurangnya integritas dan dapat merusak harkat serta martabat ASN di mata masyarakat. 
  • Profesionalisme: ASN diharapkan menjaga sikap dan perilaku yang profesional, dan perselingkuhan bertentangan dengan nilai-nilai profesional tersebut. 
  • Citra Institusi: Perilaku ASN, termasuk perselingkuhan, mencerminkan citra dan kinerja lembaga pemerintah di lingkungan kerja. 
Pengaturan dan Sanksi
  • Peraturan Pemerintah: Pelanggaran perselingkuhan oleh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai, yang juga mengatur sanksi disiplin bagi pelakunya. 
  • Sanksi Disiplin: ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya. 
  • Peran Pimpinan Instansi: Pimpinan instansi memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan internal dan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar kode etik. 
Dengan demikian, kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala Sekolah dan guru tidak hanya merusak hubungan personal mereka tetapi juga merupakan pelanggaran disiplin serius terhadap kode etik ASN. 

Awak media jejakkriminal telah mencoba mendatangi sekolah zl untuk mengkonfirmasi langsung kabar ini namun zl sedang rapat dari jam 09:00 WIB - 11:00 WIB. Agar berita ini berimbang  awak media mengkonfirmasi lagi zl melalui pesan WhatsApp ke nomor zl. Namun hingga berita ini dimuat, pesan tersebut belum direspons.

(TIM)

Posting Komentar untuk "Oknum Kepsek SMK dan Guru SMP di Palembang Diduga Selingkuh"

Ads :