Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,35 Gram di Tiuh Balak



Way Kanan.jejakkriminal.net

Satreskoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/09/2025). 


Tersangka berinisial SS alias Sam (40) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 pukul 14.00 Wib, anggota Satreskoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Baradatu . 


Menindak lanjuti informasi itu, Satreskoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS  karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.



Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di selipan casing  hp milik terlapor berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5x1,5 cm, yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram. 


Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik pelaku.


Selanjutnya TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatreskoba.

Posting Komentar untuk "Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,35 Gram di Tiuh Balak"

Ads :