Wartawan Se-Pantai Barat Desak Polres Madina Proses Pengaduan Perangkat Desa Penghalang Tugas Jurnalistik

Afnan Lubis,SH, Ketua Forum Jurnalis & Aktifis Se-Pantai Barat Mandailing Natal


Wartawan Se-Pantai Barat Desak Polres Madina Proses Pengaduan Perangkat Desa Penghalang Tugas Jurnalistik


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Forum Jurnalis & Aktifis (FJA) Se-Pantai Barat Mandailing Natal ingatkan Penyidik Polres Madina agar laporan pengaduan terlapor oknum Perangkat Desa Sikara Kara Kecamatan Natal yang diduga kuat telah menghalangi dan melakukan larangan Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik, supaya segera dijalankan Penyelidikan lebih lanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Begitu dikatakan Ketua Forum Jurnalis & Aktifis ( FJA ) Se-Pantai Barat Mandailing Natal, Afnan Lubis,SH kepada Wartawan, rabu (10/9/2025). 


Dijelaskan Afnan Lubis,SH yang juga merupakan Advokat/Penasehat Hukum Pondok Peranginan Afnan,SH dan Rekan itu, bahwa Pelarangan terhadap Wartawan Media Online Neraca News itu terjadi saat Ahmad Hem Surbakti melakukan peliputan pada pelaksanaan kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara, di Balai Desa Sikara Kara, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 lalu, yang dilakukan oleh Terlapor berinisial RS, sebagaimana telah dilaporkan di Mapolres Mandailing Natal dengan registrasi Laporan Polisi (LP) Nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 28 Agustus 2025.


Selain daripada selaku Ketua Wartawan Se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, Afnan Lubis,SH yang juga merupakan Kuasa Hukum Ahmad Hem Surbakti, dia meminta kepada penyidik Polres Madina yang menangani di Unit PPA Polres Madina agar mempercepat jalannya tindak lanjut pengaduan kliennya itu. 


"Kami berharap, agar penyidik yang menangani perkara ini di Unit PPA Polres Madina agar kiranya mempercepat tindak lanjut jalannya penyelidikan atas pengaduan yang berkaitan dengan Penghalangan Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik", sebut Afnan. 


Diungkapkannya, Menghalangi dan Pelarangan Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik itu adalah merupakan tindak pidana kejahatan dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 


Afnan menegaskan, akibat dari adanya larangan dan penghalangan terhadap Wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan kegiatan publik yang dilakukan oleh terlapor berinisial RS oknum Perangkat Desa Sikara Kara itu, kliennya telah mengalami sejumlah kerugian, yaitu kerugian materil dan immateril. 


Oleh karena itu, kata Afnan Lubis,SH, proses penyelidikan lebih lanjut atas pengaduan kliennya itu agar segera berjalan, sebab perbuatan terlapor telah mencederai kebebasan Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya, sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan Negara ini. 


Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto,SH yang dikonfirmasi Wartawan melalui Pesan WhatsAppnya mengatakan, "Proses sudah berjalan, dan saat ini dalam tahapan pemanggilan". (Martua) 

Posting Komentar untuk "Wartawan Se-Pantai Barat Desak Polres Madina Proses Pengaduan Perangkat Desa Penghalang Tugas Jurnalistik"

Ads :