Cabjari Madina di Natal Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Proyek PSR Kecamatan Natal



Cabjari Madina di Natal Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Proyek PSR Kecamatan Natal


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, S.H., M.H gelar pengumuman Penetapan dan Penahanan Tersangka DH atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Desa Sikara Kara dan Desa Taluk Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, selasa (7/10/2025). 


Bertempat di Kantor Cabjari Madina di Natal pada Pukul 14:05 Wib, Kepada Wartawan, Darmadi Edison yang saat itu didampingi Jaksa Fungsional Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan Dita Shanaz Saskia,S.H mengatakan, "Penetapan DH sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Nomor Print-05. b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025".


Dipaparkannya, Perkara Korupsi ini telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah). 


Atas Perbuatan Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Maju Bersama itu, kini dia telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Natal, dan dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, "sebut Darmadi".


"Perlu kami sampaikan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penambahan tersangka baru dalam waktu dekat ini, berdasarkan alat bukti yang ditemukan tim penyidik", tutup Kacabjari Natal itu. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Cabjari Madina di Natal Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Proyek PSR Kecamatan Natal"

Ads :