![]() |
Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Budi Syahputra (42) warga Gang Rasmi Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/10/205)
Informasi diperoleh, penangkapan pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu bermula pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, saat Sabarudin Simbolon bertugas melakukan pengutipan uang sewa kantin dan parkir selama satu pekan di areal parkir belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih
Lalu sekitar pukul 23.30 WIB, Sabarudin Simbolon tertidur di lokasi kejadian dengan membawa tas sandang warna hitam berisikan uang setoran sebesar Rp 4 juta. Saat dia terbangun sekitar pukul 03.15 WIB, Sabarudin Simbolon melihat tas sandang warna hitam telah hilang. Diduga pelaku mencurinya dengan menggunting tali tas. Sabarudin Simbolon membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan nomor LP / B / 382 / X / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Mprawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 10 Oktober 2025
Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku Budi Syahputra
Hasilnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika Budi Syahputra berasa di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tanpa buang waktu, personil Unit Reskrim berhasil membekuk Budi Syahputra tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Budi Syahputra diamankan. Saat diinterogasi petugas kepolisian, Budi Syahputra mengakui perbuatannya dan uang yang dicurinya digunakan untuk beli sabu dan main jekpot di kawasan Jermal Kota Medan. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Curi Uang Rp 4 Juta Untuk Beli Sabu dan Main Jekpot, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Tanjung Morawa"