Gelar Perkara TKP Segera dilaksanakan Polres Muratara Terkait Pasal.82 Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014


Muratara, jejakkriminal.net-

Penerusan dari laporan korban (R) Ke Polisi tentang dugaan Pencabulan anak di bawah umur dengan nomor:LP/B/241/IX/SPKT/2025/Polres Muratara pada tanggal,29 November 2025.

Maka Pihak Polres Muratara Melalui Reskrim serta Unit PPA melaksanakan Penyidikan,sehingga untuk Melengkapi segala sesuatu terkait hasil Penyidikan dugaan Pelanggaran Pasal,82 Jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perlu adanya Gelar Perkara ke Tempat kejadian perkara (TKP) di desa Batu gajah kecamatan Rupit Muratara.

Saat awak media menjambangi keluarga korban Heriadi dan Limpitriani pada Jumat 24/10/2025 di kediamannya,menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihak polres Muratara yang di pimpin Kepala unit Perlindungan Perempuan dan anak (Kanit PPA).Benar akan melaksanakan Gelar perkara.

"Ya benar pemberitahuan dari pihak polres telah sampai kepada kami untuk melaksanakan Gelar Perkara di desa Batu gajah yang Bertujuan untuk melengkapi hasil Penyidikan terkait dugaan Pelanggaran pasal yang telah di terangkan di atas,"sampai Heriadi.

"Harapan kami dari pihak keluarga dengan dilaksanakan Gelar Perkara di TKP maka Permasalahan ini lebih Fleksibel dan nyata akurat sehingga keresahan Kami dari pihak keluarga Korban,terjawab"tegasnya.

ditanya kapan hari dan tanggal gelar perkara di laksanakan,Heriadi mengatakan dalam waktu Minggu di depan gelar perkara dilaksanakan.

Sementara Limpitriani pun dengan wajah muram menyampaikan saat ini nama baik keluarga sekarang sedang di pertaruhkan,karena permasalahan ini bukan hal yang biasa biasa saja,jadi ungkap kasus menjadi tindakan nyata la mampu membuat Harga diri keluarga tidak seperti di injak injak,"tutupnya.

(HNF)

Posting Komentar untuk "Gelar Perkara TKP Segera dilaksanakan Polres Muratara Terkait Pasal.82 Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014"

Ads :