Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bekuk BS (34) warga Dusun I Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap akibat mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3132 MAN
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku bermula ketika Krisman Sihombing pulang kerja pada Minggu (13/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Tiba dirumahnya Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa. Saat tiba dirumah, Krisman Sihombing jika sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3132 MAN sudah raib. Lalu Krisman Sihombing membangunkan penghuni rumah lainnya dan mengatakan jika sepeda motor telah hilang dari dalam rumah. Korban berupaya mencari dengan bertanya kepada warga sekitar dan tidak mengetahui pelakunya. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan LP/B/386/X/2025/SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA/ POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Oktober 2025
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada BS dan mengamankannya di Dusun I Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti sepeda motor diangkut ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025) sore, membenarkan pelaku BS diamankan berikut barang bukti sepeda motor korban. "Saat diinterogasi petugas, pelaku BS mengakui perbuatannya," singkatnya. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Moto"