Diduga Salah Tangkap, Sejumlah Massa GNI Sumut Desak 4 Pelaku Penganiayaan Dibebaskan



Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Negarawan Indonesia (DPW GNI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demo ke Polresta Deli Serdang, Senin (10/11/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Massa mendesak Polresta Deli Serdang agar membebaskan 4 pelaku penganiayaan yang diduga salah tangkap


Dalam statement aksi yang ditandatangani Kordinator Lapangan Faisal Kurniawan, menyebutkan, salah satu tugas Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun kenyataannya, hari ini Polresta Deli Serdang tidak seperti yang diharapkan. Dimana telah terjadi salah tangkap yang dilakukan oknum Polresta Deli Serdang terhadap empat orang bernama Sopiandi, Wahyu Deni, Agus Setiawan dan Juanda. 


Keempat orang diduga pelaku salah tangkap itu sudah menjalani hukuman atau tahanan selama 90 hari sampai hari ini dengan tuduhan kasus penembakan atau melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 yang terjadi di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada Senin (11/8/2025) 


Namun sampai saat ini para pelaku diduga salah tangkap sudah menjalani hukuman tahanan di Polresta Deli Serdang belum P21 (berkas belum lengkap) juga. "Ada apa ini sebenarnya dan apa yang terjadi sehingga para pelaku diduga salah tangkap yang ada empat orang tersebut tidak dibebaskan demi hukum. Kami masyarakat dan mahasiswa berpegang teguh dan tegak lurus apabila Polresta Deli Serdang menindak tegas dan menangkap pelaku yang sebenarnya melakukan penembakan atau melakukan kekerasan terhadap orang lain di Jalan Irian, namun kenyataannya yang ditangkap, ditahan ini bukan pelaku yang sebenarnya ini merupakan salah tangkap,' tegas massa


Untuk itu, massa dari GPW GNI Sumut meminta kepada Kapolresta Deli Serdang agar dibebaskan para pelaku diduga salah tangkap yaitu Sopiandi, Wahyu Deni, Agus Setiawan dan Juanda karena sampai saat ini berkas belum P21 dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. "Kami meminta Kapolresta Deli Serdang agar tindak tegas oknum Polresta Deli Serdang yang sudah melakukan salah tangkap terhadap 4 pelaku yang sudah ditahan selama 90 hari yang sampai saat ini belum juga P21 (belum lengkap)," sebut massa


Selain itu masa meminta kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar tidak memperpanjang masa penahanan terhadap 4 pelaku karena keempat pelaku bukan yang melakukan penembakan di Jalan Irian Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. "Kami akan terus mengawal masalah ini sampai dengan selesai bila perlu kami akan melakukan aksi atau demonstrasi dengan skala yang lebih besar," ujar massa. (LM)

Posting Komentar untuk "Diduga Salah Tangkap, Sejumlah Massa GNI Sumut Desak 4 Pelaku Penganiayaan Dibebaskan"

Ads :