Keluarga Korban Bantah Motif Dari Pembunuhan Indra Gunawan Alias Iin Karena Hutang Piutang


 Keluarga Korban Bantah Motif Dari Pembunuhan Indra Gunawan Alias Iin Karena Hutang Piutang

Palembang ,- Jejakkriminal.net 

Kasus pembunuhan terjadi secara keji dan brutal yang dilakukan oleh Rahmat Sidik Darmawan(24Th) terhadap indra gunawan Putra (34Th)Bin Umrah dijalan Ki kemas rindho,lorong bersama RT 058 RW 006 kelurahan Ogan baru kertapati palembang sumatera selatan pada hari Minggu 02/11/2025 pukul 14,30WIB menyisahkan kepedihan yang mendalam


Pasalnya Keluarga korban tidak terima dengan tayangan salah satu tiktok yang menyatakan motif pembunuhan karena hutang piutang ,padahal menurut pengetahuan dari pihak keluarga korban bahwa pelaku dan korban sama sama bisnis pengajuan keridit kendaan mobil / motor yang diduga Dp sebesar 15 juta tersebut sudah diserahkan dengan korban dan korbanpun juga sudah menyerahkan kepada petugas salah satu oknum lesing yang ada dikota palembang untuk itulah keluarga korban meminta kepada kepolisian Resort (poresta) palembang untuk mengusut tuntas kasus pembenuhan sadis yang terjadi terhadap indra Gunawan .


Pembunuhan terjadi dirumah kediaman korban,tepatnya didalam kamar dan ada dua orang yang menyaksikan saat itu korban lagi tertidur



Menurut keterangan Mamang korban Edi Efendi 60 tahun menjelaskan

"Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur pulas di dalam kamar rumahnya dan kebetulan di rumah korban sedang kosong hanya ada temanya sedang istrahat di ruang tamu sedangkan pelaku (sidik )datang menanyakan keberadaan indra Gunawan kepada Hengki"ungkap Edi.

Tanpa ada kecurigaan hengkipun menjawab "ada dikamar"lalu pelaku memasuki kamar langsung mengayunkan benda tajam ke tubuh korban yang sedang tidur pulas secara bertubi tubi sampai bersimbah darah sebanyak sembilan tusukan. "sedangkan teman korban melihat kejadian tersebut keluar mintak pertolongan. 


Wargapun berdatangan melakukan pertolongan, korban langsung dibawak ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lagi.


Edi selaku Mamang korban, mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kasus ini kepoltabes palembang dengan No.STTP/B/3366/XI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN.


Dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan berharap pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian serta pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin .dengan kekerasan. 

( Rills / Agung )

Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Bantah Motif Dari Pembunuhan Indra Gunawan Alias Iin Karena Hutang Piutang"

Ads :