Penertiban Knalpot Brong Di Depan Mako Polsek Tayan Hulu

Sanggau, jejakkriminal.net-

Polsek Tayan Hulu melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong di depan Mako Polsek Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penertiban yang menyasar kendaraan roda dua (R2) tersebut dilakukan oleh regu piket 1, yakni Aipda Herkulanus, Bripka S. Nome, dan Bripka Asep Hidayat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Dua pengendara yang terjaring razia masing-masing berinisial:

  1. A.F, warga Peruan Dalam, Dusun Ensibo

  2. BGL, warga Dusun Sosok 2, Desa Sosok

Kapolsek Tayan Hulu, IPTU H. Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa para pengendara yang terjaring razia telah diberikan bimbingan dan pembinaan. Selain itu, knalpot brong yang mereka gunakan diminta untuk dihancurkan oleh pemiliknya sendiri dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek

“Penertiban ini kami lakukan karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising motor berknalpot brong. Suara kerasnya kerap menimbulkan keresahan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar IPTU Pintor Hutajulu.

Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat Tayan Hulu agar tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar. Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu lingkungan, serta berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.

Kaperwil: Alantitus Batuah


Posting Komentar untuk "Penertiban Knalpot Brong Di Depan Mako Polsek Tayan Hulu"

Ads :