Polsek Lingga Bayu Ringkus Dua Pria Pelaku Narkotika di Tandikek
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Kepolisian Sektor Lingga Bayu Resor Mandailing Natal amankan Dua orang Pria yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, jum'at (21/11/2025).
Kapolsek Linggabayu, AKP Parsaulian Ritonga, saat dikonfirmasi Wartawan mengakui, penggerebekan itu berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian menindaklanjutinya dengan memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi, sehingga pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa.
Dijelaskan Kapolsek, Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial S (37) dan E (36), yang merupakan warga Desa Tandikek, Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain: 1 buah tas selempang warna hitam, 10 bungkus klip transparan berisi sabu seberat 2,09 gram (Paket Rp 200 Ribu), Uang tunai sebesar Rp 383.000, 1 plastik transparan berisi sabu seberat 6,07 gram, 1 plastik transparan berisi sabu seberat 0,42 gram, 19 bungkus klip transparan berisi sabu seberat2, 56 gram (paket 100 ribu), 9 bungkus Klip transparan berisi sabu seberat 0,7 gram (Paket 150 Ribu), 1buah timbangan Digital, (pocket scale HWH), dua buah kaca pirek, Dua buah alat hisap (Bong), 1 buah Gunting, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 3 buah pipet besar, 2 buah pisau, 1 unit hand phone merek Realme C15 warna biru, "ungkap Kapolsek Lingga Bayu".
Kedua pria terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan, kini telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, "Sebut AKP. Parsaulian Ritonga". (Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Lingga Bayu Ringkus Dua Pria Pelaku Narkotika di Tandikek"