Jejakkriminal Lampung Timur
Proyek pembangunan jalan Way Bekarang di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan, Pasalnya Proyek tersebut tidak adanya plang informasi publik.
Pantauan awak media pada Minggu, 28 Desember 2025, menemukan bahwa proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketiadaan plang informasi proyek menimbulkan pertanyaan mengenai detail proyek, seperti sumber anggaran, pemilik pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan, Kondisi ini membuat warga sekitar curiga tentang proyek tersebut bahkan warga menghawatirkan dikerjakan secara asal-asalan.
Seorang warga Desa Sumberjo yang tidak mau menyebutkan namanya mengungkapkan ke awak media, bahwa pengecoran jalan dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari saat warga terlelap tidur, berdasarkan keterangan ini, menambah kecurigaan akan adanya praktik yang tidak wajar, Media juga melaporkan bahwa proyek jalan underlak di Desa Sumberjo terkesan dikerjakan asal-asalan, tanpa perataan dasar pasir atau penguncian timbunan tanah sebelum pemasangan batu.
Warga Desa Sumberjo mendesak Dinas PUPR, dan konsultan untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi secara langsung kelapangan, Mereka berharap instansi terkait dapat memberikan klarifikasi terkait temuan ini dan memastikan proyek pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Ketiadaan plang proyek melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam hukum administrasi pemerintahan. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan pentingnya transparansi pengadaan, yang salah satunya diwujudkan melalui plang proyek.
Tim


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Proyek Siluman Pembangunan Jalan Way Bekarang WawayKarya Lampung Timur "