Pembukaan Diskotik DA 41 Kangkangi Perda


 Pembukaan Diskotik DA 41 Kangkangi Perda

Palembang - Jejakkriminal.net


Pasca disegel dan dilarang beroperasi pada Selasa, 23 - Desember - 2025, 10:00 WIB. Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penindakan yang tergabung dari TNI dan Polri.


Penyegelan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang kemudian rantai gembok segel yang diduga dirusak oleh oknum diskotek Darma Agung (DA) 41 adalah sebagai bentuk perlawanan terencana, dan seolah - olah menantang instruksi Gubernur Sumatera Selatan.


Selain itu, pembukaan diskotek DA 41di  malam hari pada  23 - Desember - 2025, 23:41 WIB yang demikian jelas tindakan itu sudah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Kalau sudah begini, ketegasan Gubernur Sumatera Selatan di pertanyakan. 


Hasil penelusuran media, beberapa pengunjung yang masuk diskotik DA 41 membenarkan kalau diskotik DA 41 langsung beroperasi, pasca disegel oleh pemerintah.


"DA 41 masih beroperasi. Kami tadi barusan masuk dari sana sama rombongan," kata pengunjung yang namanya enggan di sebutkan, Selasa (23/12/2025).


Menurutnya, pengunjung yang datang ke DA 41 cukup ramai dan beroperasi sampai subuh hari.


"Kami pulang jam 02:00 WIB, masih ramai dan musik masih main waktu kami tinggalkan," ungkapnya.


Lebih mengejutkan lagi, pengelola diskotik sengaja mempercepat jam operasional mereka.


"Jam 22:00 WIB sudah buka bang. Tutupnya nggak tahu jam berapa, kami pulang aja masih banyak orang kami tinggalkan," jelasnya.


Sebelumnya, petugas gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama instansi terkait menutup DA 41 karena tidak memiliki izin resiko menengah tinggi.


Saat itu, petugas yang menutup Diskotik itu menyebutkan kalau diskotek DA 41 tidak boleh beroperasi sampai izin mereka lengkap. ( red) 

Posting Komentar untuk "Pembukaan Diskotik DA 41 Kangkangi Perda"

Ads :