OGAN KOMERING ILIR- jejakkriminal.net//- Warga pertanyakan Proyek lanjutan revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Yang menurut informasi, pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan jangka waktu pengerjaan 132 hari kalender.
Saat di komfirmasi dengan pengawas di lapangan yang bernama ian berjanji akan mempertemukan dengan meneger PT tersebut yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.namun sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan awak media dan malahan no awak media di blokir
Dengan nilai pagu dan HPS proyek tersebut cukup fantastis yaitu sebesar Rp23.499.535.91 dan Rp23.500.000.000. Walaupun untuk pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp14.564.928.000,00 jumlah itupun masih terbilang besar sehingga wajar saja apabila menjadi bahan pertanyaan warga dari sisi manfaatnya.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Surya Citra Wira Adi Kencana dengan pengawasan dari PT Ika Adya Perkasa KSO PT Wandra Cipta Engineering Consultant. Belum dapat memberikan jawaban dan terkesan menghindar dari awak media, yang hendak mengkonfirmasi akan hal tersebut.
Sehingga kalau bicara aturan dilihat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 menyebutkan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Proyek yang tidak bermanfaat bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 34 menyebutkan bahwa setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian wajib diganti oleh pihak yang menyebabkannya.




.png)
Posting Komentar untuk "Proyek Danau Teloko yang di Kerjakan Oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana Sebagai Penyedia Jasa Terindikasi Penyelewengan Dana Miliyaran Rupiah"