Relawan Biru Bersama RT.73 RW.14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sumarame menyampaikan Aspirasi minta segera dibangun Kembali Kolam Retensi

Palembang _ Setelah menggelar Diskusi Kampung dengan tema Kolam Retensi adalah salah satu Solusi Pencegahan dan penanggulangan banjir di RT.73 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame, Relawan Biru menseriusinya dengan menyampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Palembang hasil dari Dikusi Kampung. 
Aspirasi melalui surat Resmi diantar langsung Relawan Biru ke Gudung DPRD Kota Palembang yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palembang Cq Komisi III yang membidangi persoalan Banjir, pembangunan, Lingkungan dll. Serta ditembuskan ke Semua Fraksi DPRD Kota Palembang. 
Relawan Biru yang dikomandoi Dedek Chaniago, SH, biasa dipanggil Jendral DC ditemani beberapa pengurus dengan mengantarkan Surat Aspirasi ke DPRD Kota Palembang adalah bentuk Komitmen dan amanah dari Ketua RW.14 dan Ketua RT.73 beserta Warga yang ikut dalam Diskusi Kampung waktu itu untuk disampaikan kepada Wakil Rakyat terkhusus yang membidangi persoalan Banjir dan pembangunan Kolam Retensi Agar Wakil Rakyat meneruskan dan menyampaikan kepada Walikota Palembang untuk segera membangun Kolam Retensi kembali yang sedari awal sudah direncanakan untuk dibangun, namun distop entah persoalan apa yang terjadi, sementara menurut Ketua RW dan Ketua RT setempat beserta warga tidak ada persolan ditingkatan lapangan. Harapan besar masyarakat dengan dibangunnya Kolam Retensi itu banyak berdampak positip terhadap wilayah di lingkungan mereka, baik itu menjadi solusi banjir, efeknya dampak ekonomi serta akses yang terbuka bagi masyarakat terkait soal jalan yang bisa menembus kebeberapa wilayah lain serta jalan poros Nurdien Panji.
Ini Aspirasi kami berkali-kali dan terkhusus soal banjir sudah 3 kali.
Berikut isi Aspirasi Relawan Biru:

1. Meminta kepada DPRD Kota Palembnag Cq Komisi III, sampaikan kepada Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang agar serius menangani Banjir.

2. Meminta kepada DPRD Kota Palembnag Cq Komisi III, sampaikan kepada Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang agar mejalankan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007, menjalankan Perda Kota Palembang nomor 15 Tahun 2012, menjalankan hasil Putusan Gugatan Walhi Sumsel nomor Register 20/07/2022 yang dikabulkan Majelis Hakim. Kesemuanya itu terkait soal penanganan Banjir dan solusi Banjir.

3. Meminta kepada DPRD Kota Palembnag Cq Komisi III, sampaikan kepada Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang agar kembali menjalankan rencana pembuatan/pembangunan Kolam Retensi di Simpang Bandara, berdasarkan hasil dari pertemuan Diskusi Kampung di RT.73 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame. Berdasarkan Kajian/Studi ITB Tahun 2004, Kajian/Studi Bappeda Kota Palembang 2013, Kajian/Studi Koica Korea Selatan dan hasil Putusan Gugatan Walhi Sumsel Tahun 2020 yang dikabulkan Majelis Hakim.

(CH/DD Chaniago) 

Posting Komentar untuk "Relawan Biru Bersama RT.73 RW.14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sumarame menyampaikan Aspirasi minta segera dibangun Kembali Kolam Retensi"

Ads :