Tak Berkutik! Pemilik Ganja 1,13 Kg Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, Jejak Kriminal Net.-
13/12/2025.
Peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar kembali digagalkan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar. Satresnarkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1,13 kilogram, Kamis (4/12/2025) sore.
Barang Bukti (BB) yang ditemukan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHN (44), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja di saku jaket kiri, sepuluh paket kecil ganja dalam plastik putih, serta satu paket ganja dalam plastik biru yang diselipkan di pinggang tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru,” ungkap AKP Irwanta.

Dari hasil interogasi, MHN mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Bona Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di dalam kamar kontrakan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik hitam berisi ganja, satu goni putih berisi ganja, satu timbangan warna oranye, serta 13 lembar kertas nasi yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Tersangka mengakui seluruh ganja dengan total berat bruto 1,13 kilogram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial AS, warga Karangsari, Kabupaten Simalungun. Namun saat dilakukan pengembangan lanjutan, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka MHN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta.(Gucci)

Posting Komentar untuk "Tak Berkutik! Pemilik Ganja 1,13 Kg Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar"

Ads :