JEJAKKRIMINAL.NET | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya diterpa isu tidak sedap dengan dugaan telah melepas tersangka judi online (judol).
Informasi yang diterima redaksi SUARATEMPO.COM. Dikabarkan pada Senin pagi (24/11/2025) tim Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan kegiatan penangkapan terhadap satu terduga tersangka bernisial H dirumah susun Gunung Sari.
Terduga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal setelah ditemukan histori transaksi judi online (judol).
Akan tetapi, pada saat hari yang sama terduga dilepas setelah adanya negosiasi uang tebusan senilai 25 juta rupiah. Agar tersangka bisa bebas dari jeratan hukuman penjara.
SUARATEMPO.COM pada Kamis sore (04/12/2025) yang menerima laporan langsung konfirmasi pada Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto demi keberimbangan berita yang akurat.
Namun upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal memilih diam tak bersuara dan menutupi suatu perkara yang harus disiarkan ke publik.
Sumber: suaratempo



.png)
Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Diduga Lepas Tersangka Judi Online Dengan Tebusan 25 Juta Rupiah, Ini Kronologinya"