Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Nanda Arisman (24) di Jalan Simpang Pisang Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba RT 04 Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dibekuk atas kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Yaris
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap pelaku Nanda Arisman berdasarkan laporan pengaduan pelapor atau korban atas nama Anita (52) warga Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada 14 November 2025
Dalam laporan polisi nomor LP / B / 425 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, disebutkan, peristiwanya bermula pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.00 wib, korban menghubungi anaknya bernama Mutiara Erismayani melalui HP untuk menyampaikan pesan kepada Nanda Arisman agar menjemput mobil di warung
Lalu Nanda Arisman datang bersama kawannya bernama Ifnu mengendarai sepeda motor. Kemudian korban bertemu dengan pelaku Nanda Arisman lalu menyerahkan kunci mobil Toyota Yaris BK 1782 ACB warna hitam sambil berpesan agar mobil dibawa pulang namun dicuci dulu. Korban pun tidak pulang ke rumah dan tidur di warung miliknya di Gang Perjuangan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa
Selanjutnya korban menghubungi anaknya lewat HP untuk menanyakan apakah mereka sudah makan dan juga menanyakan keberadaan Nanda Arisman dan saat itu Mutiara Erismayani mengecek sambil bertelefonan bahwa Nanda Arisman tidak ada dirumah. Sehingga korban pun bingung jika Nanda Arisman tidak ada di rumah. Korban menghubungi HP Nanda Arisman namun tidak aktif. Lalu korban kembali mengubungi anaknya untuk mengecek BPKB mobil dan setelah di check, ternyata BPKB mobil milik korban tidak ada lagi dalam lemari. Setelah kejadian itu, korban berulang kali menghubungi HP Nanda Arisman namun tetap tidak aktif. Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke polisi
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku Nanda Arisman berasa di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke Kota Padang dan berhasil membekuk pelaku. Guna pemeriksaan, pelaku Nanda Arisman diangkut ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025) membenarkan pelaku Nanda Arisman diamankan.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Nanda Arisman mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Yaris milik korban lalu menjualnya ke salah satu showroom mobil di Medan, Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi pelaku tidak mengetahui tempat dan namanya seharga Rp 115 juta lalu membeli mobil Toyota Vios seharga Rp 90 juta dan melarikan ke Kota Padang. (LM)




.png)
Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Toyota Yaris"