![]() |
| Yunus, Terdakwa Perkara Pembunuhan Korban DF |
Kuasa Hukum Keluarga DF : Yunus Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Penasihat hukum keluarga Diva Febriani, Dees Alwi Tan, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal telah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus Anggota Paskibra Kecamatan Natal Tahun 2025.
Menurut pengacara keluarga korban, tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, pada Selasa (13/1/26) kemarin.
Ia menyebut tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
“Alhamdulillah, Kejari Mandailing Natal telah menuntut mati terdakwa yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani,” ujar penasihat hukum keluarga korban kepada wartawan.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Yunus.
Lebih lanjut, pengacara keluarga korban juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum serta masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga ke tahap persidangan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani ini menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Natal dan Pantai Barat Mandailing Natal. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu, terdakwa Yunus diduga telah membunuh korbannya yang merupakan warga Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal itu secara keji dan sadis di sebuah areal perkebunan di Desa Taluk, bahkan terdakwa telah menelanjangi korban tanpa sehelai benang pun di badannya, serta terdakwa menguburnya dengan menggunakan alat seadanya.
Kekejaman dan sadisnya si Terdakwa membunuh korbannya itu, masyarakat Kecamatan Natal dan Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal sangat berharap kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan agar menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap si Terdakwa. (Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Keluarga DF : Yunus Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa"