Dian HS : Dana Hibah Dari Pemkab Muara Enim Senilai 35 Miliar Lemahkan Proses Hukum di Kejati Sumsel

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu (GA-PSB) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring. 
GA-PSB selaku lembaga kontrol sosial yang peduli akan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan isu-isu sosial termasuk dugaan korupsi di Sumsel akan menyampaikan aspirasi termasuk salah satunya mempertanyakan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kepada Kejati Sumsel.

GA-PSB menuding adanya kejanggalan serius terkait hibah Rp35 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada Kejati Sumsel yang tidak terealisasi sepeserpun hingga akhir 2024, meski dananya telah ditransfer.

GA-PSB juga menyebut situasi ini sebagai “alarm bahaya” bagi independensi penegakan hukum, apalagi dana hibah diberikan saat Kejati tengah menangani dugaan korupsi penerbitan sertifikat aset Batang Hari Sembilan.

“Dana sudah cair, proyek nol persen. Ini jelas tidak masuk akal dan wajib dibuka ke publik,” tegas Dian HS, selaku Koordinator Aksi dari Lembaga PST dalam orasinya, Rabu (18/2/2026).

Dian mengungkapkan, pemeriksaan fisik bersama PPK Kejati, PPTK Kesbangpol dan Inspektorat menemukan tidak ada satupun aktivitas pembangunan Sport Center, parkir, maupun Mess Eselon III, padahal nilai dana hibah mencapai puluhan miliar.

GA-PSB juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap proyek-proyek bermasalah di Muara Enim, termasuk Gapura Rp6,65 miliar yang diduga dibangun asal-asalan serta tribun sepak bola di Talang Nangka yang ambruk tidak lama setelah selesai pengerjaannya.

GA-PSB menegaskan lima tuntutan utama, termasuk:
• Mengusut aliran dana hibah Rp35 miliar,
• Menyelidiki ulang kasus Batang Hari Sembilan,
• Menindak indikasi KKN yang merugikan negara.

"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kejati Sumsel harus bertindak, bukan diam. Penegakan hukum tidak boleh memiliki celah konflik kepentingan. Transparansi Kejati Sumsel menjadi kunci mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas Dian diakhir orasinya.

(CH) 

Posting Komentar untuk "Dian HS : Dana Hibah Dari Pemkab Muara Enim Senilai 35 Miliar Lemahkan Proses Hukum di Kejati Sumsel"

Ads :