MediaJejakKrimilan.Net Manado – Direktur Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, Eka Dicky S Mantik, melayangkan tantangan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy. SH. MH. Ia mendesak Kejati untuk memeriksa dan memproses hukum Deker Mamusung (DK) alias pak De terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Eka menyoroti perlunya kepastian hukum yang transparan dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Minerba untuk mengusut aliran dana gelap yang diduga kuat terkait tambang ilegal tersebut.
"Apakah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut berani memeriksa dan menangkap Deker Mamusung? Agar jelas kepastian hukumnya, termasuk aliran dana gelap. Harus ada audit PPATK dan TPPU," ujar Eka Dicky, Minggu (15/2/2026).
Ia juga mempertanyakan kejelasan proses hukum di tingkat kepolisian. Informasi yang diterimanya menyebut Deker sempat dipanggil Polda Sulut, namun publik tidak mendapatkan kejelasan apakah pemeriksaan itu benar dilakukan atau hanya sebatas koordinasi. Hal ini, menurutnya, memicu isu miring di masyarakat bahwa Deker disebut sebagai "anak kesayangan" oknum di Polda Sulut.
"Apakah isu bahwa Deker mampu mengendalikan Polda Sulut itu hanya isu belaka? Publik butuh jawaban," tegasnya.
Eka Dicky menyoroti aktivitas di lokasi tambang yang disebutnya berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Ia merinci adanya penggunaan lima unit alat berat (ekskavator dan breaker), penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang ditampung di rumah Deker, serta puluhan kaleng bahan kimia berbahaya CN sianida (kemasan 50 kg).
"Ini sudah merupakan pelanggaran berlapis. Kalau dia tidak main tambang, terus buat apa semua itu ada di rumahnya? Namun terus dibantah melalui media oleh oknum Deker," tambahnya.
Eka juga mengkritisi langkah Deker yang dinilai sengaja menggunakan media untuk mengaburkan fakta, dengan membuat pemberitaan bantahan sendiri untuk melawan pemberitaan media lain terkait dugaan kepemilikan lokasi PETI di Pasolo, Ratatotok.
Tanggapan serupa disampaikan aktivis anti korupsi dan Peduli Pembangunan, Jerry Rumagit. Ia menilai tindakan membuat berita untuk dilawankan dengan berita lain merupakan sikap tidak pantas, apalagi jika dilakukan oleh oknum yang diduga sebagai mafia tambang emas ilegal.
"Kesannya itu sebagai bagian dari intrik untuk mengaburkan fakta dan informasi masyarakat," ujar Rumagit.
Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan prinsip etika pers. Ia menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan membuat pemberitaan bantahan sepihak yang tidak melalui verifikasi faktual.
"Itu langkah yang benar. Pihak yang dirugikan memiliki hak memberikan klarifikasi, dan pers wajib memuatnya," jelas Rumagit.
Ia menegaskan media dilarang membuat berita yang bertujuan menyerang atau sekadar membantah media lain tanpa verifikasi. Jika ada pemberitaan yang dianggap salah, prosedur etikanya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Di akhir pernyataannya, Rumagit menyoroti keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Sulawesi Utara.
"Masyarakat butuh informasi jelas, bukan retorika. Kelanjutan penanganan kasus PETI ini akan seperti apa? Akankah Kapolda dan Kajati dapat menjerat Deker? Atau komitmen penegakan hukum di negara ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?" pungkasnya.
Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH. yang baru dilantik pada Oktober 2025 lalu, untuk membuktikan ketegasan dan komitmennya dalam memberantas praktik tambang ilegal di Sulut.
Riton / TIM



.png)
Posting Komentar untuk "Eka Dicky Tantang Kajati Sulut Proses Hukum Deker Mamusung Terkait PETI"