FPGSS Persiapkan Aksi 24 Februari di Kejati Laporkan 3 Instansi Atas Dugaan Korupsi

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan beberapa instansi terkait adanya dugaan indikasi Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kejati nanti akan dilakukan pada hari Selasa 24 Februari untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kejati Sumsel terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Desa Pedamaran, serta beberapa Puskesmas di Kabupaten OKI. Lalu pengaduan terkait dugaan Pungli uang Komite dan DANA BOS penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kepsek dan Ketua Komite di SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3. SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 6 serta SMKN 7 kota Palembang pada, Rabu (18/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pedamaran 2, Pedamaran 3, 4, 5 dan Pedamaran 6 serta Desa Cinta Jaya, Desa Suka Damai dan Desa Suka Pulih atas beberapa paket pekerjaan di tahun 2024- 2025. Lalu Puskesmas Pematang Panggang, Puskesmas Cengal dan Puskesmas Lempuing dan Tugu Mulyo 
dan beberapa SMKN. 

"Kami akan menyampaikan laporan resmi terkait temuan dugaan praktik tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana Desa di beberapa Desa, Kabupaten OKI. Kami juga akan masukan pengaduan atas beberapa Item pekerjaan program di Puskesmas Kabupaten OKI. Lalu pengaduan berapa SMKN di Kota Palembang," ujar Iqbal Tawakal.

Laporan ini didasari atas informasi yang didapat dan analisis data di lapangan yang menunjukkan adanya pola belanja yang tidak wajar, berulang, dan berpotensi merugikan keuangan negara pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. 

"Untuk detail pengaduannya sengaja tidak saya masukan dalam isi berita tetapi telah saya persiapkan beberapa berkas detail untuk kami masukan sebagai pengaduan di PTSP Kejati Sumsel," ungkap Iqbal Tawakal.

Dari beberapa item tersebut kami menduga adanya indikasi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang merugikan keuangan Negara. Dan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, imbuhnya.

Untuk itulah dalam aksi dan laporan pengaduan nanti, FPGSS akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera :

1. Memeriksa semua berkas, cek fisik pada penggunaan anggaran, guna membuktikan keabsahan belanja dan pekerjaan di Desa Pedamaran 2, Pedamaran 3, 4, 5 dan Pedamaran 6 serta Desa Cinta Jaya, Desa Suka Damai dan Desa Suka Pulih di Kabupaten OKI.

2. Melakukan pemeriksaan berkas, cek fisik terhadap belanja modal serta pekerjaan program yang lainnya di beberapa Puskesmas Pematang Panggang, Puskesmas Cengal dan Puskesmas Lempuing dan Tugu Mulyo, Kabupaten OKI.

3. Melakukan pemeriksaan berkas, cek fisik terhadap penggunaan DANA BOS dan DANA KOMITE di beberapa SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3. SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 6 serta SMKN 7 kota Palembang.

4. Memanggil Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Kabupaten OKI tersebut serta Kepala Sekolah beberapa SMKN untuk dimintai penjelasan terkait beberapa poin pengaduan tersebut.

"Selain itu kami juga akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap penggunaan dana desa dan memeriksa Kepala Desa atas aliran dan penggunaan dana tersebut. Begitupun dengan Puskesmas dan SMKN yang kami laporkan," tutup Iqbal Tawakal.

(CH/Rilis Afan) 

Posting Komentar untuk "FPGSS Persiapkan Aksi 24 Februari di Kejati Laporkan 3 Instansi Atas Dugaan Korupsi"

Ads :