Gagal Beraksi Saat Korban Buka Puasa, Polsek Jatiwangi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Asal Indramayu

 


Majalengka,jejakkriminal.net


Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AS alias Dempet (34) dan J alias Black (36), yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, diringkus petugas setelah aksi nekat mereka dipergoki langsung oleh korbannya pada Kamis sore (19/2/2026).

‎Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., CPHR., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban yang bernama Rikho Nurriyal (23) baru saja pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping rumah. Ketika korban sedang berada di dalam rumah untuk bersiap berbuka puasa, ia mendengar suara standar motor yang mencurigakan. Saat diperiksa ke luar, korban mendapati pelaku tengah mendorong sepeda motornya ke arah depan rumah. Dengan sigap, korban langsung menghampiri pelaku dan merebut kembali motornya sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

‎Mendengar teriakan korban, warga di lokasi kejadian langsung berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat. Tak lama kemudian, personel Polsek Jatiwangi segera tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka guna menghindari aksi amuk massa. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat nomor milik pelaku, serta seperangkat alat kejahatan yang terdiri dari kunci T, berbagai jenis anak kunci astag, dan alat pembuka magnet lubang kunci.

‎Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Kapolres Majalengka pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga harta bendanya dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.

‎(Kabiro)

Posting Komentar untuk "Gagal Beraksi Saat Korban Buka Puasa, Polsek Jatiwangi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Asal Indramayu"

Ads :