![]() |
| Ket Poto: Istimewa |
Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Mediasi gugatan PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) gagal mencapai kesepakatan. Upaya damai antara penggugat Rosiah Tanjung dengan pihak tergugat dipastikan gagal dalam pertemuan yang digelar pada Selasa siang, 24 Februari 2026.
Mediasi gugatan SMGP tersebut dipimpin oleh mediator Hasnul Tambunan. Namun, setelah proses berlangsung, tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Rosiah Tanjung merupakan warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM). Ia mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Solahuddin Hasibuan.
Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri dari PT Sorik Merapi Geothermal Power sebagai Tergugat I, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat II, serta Bupati Mandailing Natal sebagai Tergugat III.
Kuasa hukum penggugat, Solahuddin Hasibuan SH.I, MH, menegaskan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
“Dalam acara mediasi yang dipimpin mediator Hasnul Tambunan tadi, tidak ada kesepakatan dan mediasi antara penggugat dan tergugat dipastikan gagal,” ujar Solahuddin Hasibuan melalui sambungan telepon, Selasa siang (24/2/2026).
Mediasi gugatan SMGP gagal ini menandai berakhirnya upaya penyelesaian secara damai di luar putusan hakim. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Proses mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum sidang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Karena mediasi dinyatakan gagal, maka agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait hasil mediasi tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Puncak Sorik Marapi, mengingat pihak yang terlibat merupakan perusahaan panas bumi yang beroperasi di wilayah tersebut bersama instansi pemerintah terkait.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Gugatan Terhadap SMGP dan Bupati Madina Berlanjut ke Pembuktian, Upaya Mediasi Gagal Total"