Kader PPP Maluku Minta Kemenkumham Tinjau SK Murdiono PPP Nyaris Kanda

Maluku, jejakkriminal.net- 

Kader dan Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan PPP Provinsi Maluku meminta Kementrian Hukum dan HAM agar meninjau kembali SK Ketua Umum Pasal dalam Muktamar X yang di gelar di Ancol Jakarta pada akhir September 2025 yang lalu dalam Muktamar tersebut Mardiono tidak terpilih sebagai Ketua Umum yang terpilih secara aklamasi hanyalah Agus Supermanto. 

Hal ini di Katakan Ketua DPC PPP Kabupaten Maluku Barat Daya Gayus Lowatu kepada Wartawan Media ini mengatakan " Kementrian Hukum dan HAM diminta agar dapat meninjau kembali SK Mardiono sebagai Ketum PPP dan Menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketum karna beliu terpilih secara Sah dalam Muktamar sementara saat di laksanakan Paripurna Murdiono CS tidak menghadiri Paripurna sampai selesai karna serta tidak perna mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum karna itu jika pihak nya mengatakan ia terpilih secara Aklamasi maka patut di pertanyakan Muktamar yang mana tempat mana yang memilih dia secara aklamasi ini maka patut di pertanyakan ke apsahan sebagai Ketua Umum PPP berlambang kabah tersebut. 


Lebih lanjut menurut nya seharus Pasca Muktamar ada banyak hal yang harus di selesaikan jika ingin menjadi ketua bukan nya langsung menggelar Muswil ini tak akal saya struktural di PPP Partai belum terisi semuanya kemudian AD / ART belum di sahkan sekiranya Musyawarah Wilayah dilakukan maka Ketum menggunakan anggaran Dasar yang mana tegas nya. 

Karna itu sebagai Ketua DPC tingkatkan yang ke tiga dari PPP saya memohon agar SK Ketua Umum PPP saat ini agar di tinjau kembali oleh Kemenkum sehingga PPP diselamatkan karna PPP suda ada sejak orde Baru hingga saat ini dan saya mengajak semua teman yang ada di Internal PPP mari kita Partai sebagai rumah nyaman untuk kita semua.


(Tim)

Posting Komentar untuk "Kader PPP Maluku Minta Kemenkumham Tinjau SK Murdiono PPP Nyaris Kanda"

Ads :