Lagi – lagi Proyek Asal Jadi dan Sarat Korupsi di Lingkungan Dinas Pertanian Daerah Dilaporkan ke APH

Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net-

 Kalau sudah pekerjaan Proyek Diduga diawali dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi substansi Pungli, maka mau tidak mau hasil dari pada Pekerjaan Proyek hasilnya pun banyak “Proyek Asal Jadi” seperti Pekerjaan Jalan Usaha Tani TA.2025 senilai Rp199 juta-an yang dikerjakan tanpa Papan Merek Informasi alias Proyek SILUMAN di Dusun Harapan Maju, Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


Pak Y. Zebua salah satu Tokoh masyarakat di lokasi proyek, mengatakan bahwa banyak sekali kejanggalan dalam hal pekerjaan jalan Usaha Tani ( JUT) TA. 2025 ini yang selesai di Bulan Dessember 2025 lalu yang kami nilai sebagai “Proyek Amburadul” atau proyek asal jadi, pasalnya dengan selesainya proyek tersebut banyak warga yang terjatuh melewati jalan tersebut, akibat ratusan titik Batu besar ber-diameter 50 cm muncul ke atas, sehingga menyulitklan pengendara roda dua , warga pun terjatuh dan merusak kenderaan dan diperparah lagi kondisi jalan yang yang tidak rata tersebut membuat luka kepada warga, tegas zebua pada sejumlah wartawan di Lokasi proyek.

Kami berharap ada oknum wartawati yang telah menerima Surat keberatan kami tentang JUT TA. 2025 ini untuk menjembatani ke kantor Dinas Pertanian Daerah Tapanuli Selatan, agar pihak Pemborong atau Pihak Dinas Pertanian untuk memperbaiki Jalan dimaksud, namun ditunggu tunggu hingga berbulan bulan jawabnnya si wartawan pun tida ada, bahkan tidak mau mengangkat telpon kami, seandainya saya tidak mampu, maka biarlah Beritanya dibuat, agar Publik mengetahuinya, apakah mungkin Wartawan itu tidak pernah membuat berita ? kita tidak mengerti, terang warga.  

Kami warga telah sepakat membuat PENGADUAN MASYARARAT ( DUMAS) ke kantor Aparat Hukum ( Kajati Sumut dan Kajari Tapsel ) , dan tembusan Suratnya kami layangkan ke bapak Bupati Tapanuli Selatan dan ke Instansi terkait, terang Zebua. Adapun maksud dan tujuan Surat PENGADUAN ini , Untuk bentuk Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, tegas Zebua pada sejumlah wartawan di GB. Mosa, minggu lalu.


PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) yang ditujukan kepada APH seperti ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok dan Ke Kajatisu di Medan, dilakukan karena Rasa keberatan kami soal pelaksanaan jalan Usaha Tani ( JUT ) tersebut, seharusnya menimbulkan kenyamanan warga di dalam melewati Jalan tersebut, namun malah membuat warga menjadi susah, dan sering timbul jatuh korban, karena Tata Cara menyusun batu tidak merata dan dibuat dengan Batu Besar, sehingga perlu diperbaiki, namun walaupun telah disarankan kepada Pihak Dinas Pertanian Tapsel, namun tidak ditanggapi, sehingga jalan terakhir , ya… kami buat DUMAS, pungkas Pak Zebua didampingi Kadus Harapan Maju pada wartawan di Mosa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan hasil pantauan kami sebagai masyarakat Dusun-V ( Harapan Maju), Desa GB Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan, bahwa Pelaksaan kegiatan Proyek dengan waktu yang sangat singkat ( 7 S/D 10 HARI) saja sudah selesai, maka hasilnya pun Cukup AMBURADUL, dan terjkesan ASAL JADI. Akibatnya : Banyak Pengguna Jalan yang memakai kenderaan Roda 2 (dua) banyak yang berjatuhan, akibat sekitar 40 persen Batu sebagai bahan material dengan Ukuran diameter 50 cm, dengan besarnya Batu Besar pun menonjol ke atas, membuat kenderaan terjungkel dan Jatuh, karena tidak merata , Ujar Zebua.

Bahwa Asal Batu seharusnya dari GALIAN C yang mempunyai Izin, namun untuk meraih UNTUNG sebanyak-banyaknya, maka Batu, Pasir dan Sertu diambil dari Sungai Aek Sialang ( Tanpa Mempunyai Izin Sah ) yang jauhnya dari lokasi Pelaksanaan Proyek JUT, sejauh 3.000 (tiga ribu ) CENTI METER atau 30 Meter tegas Zebua.

Bahwa bila dilihat Tekhnik atau TATA CARA mengerjakan Jalan Usaha Tani tersebut wajarlah pihak Rekanan / Pemborong mendapat Untung sekitar Rp. 110 juta-an, karena Hasil Informasi / pernyataan dari Pekerja JUT kepada warga Dusun V , serta taksiran atau pantauan Tokoh masyarakat bahwa Volume Material adalah : 
1. Batu kali sebanyak ± 137 M³ x @ Rp.250.000,- = Rp. 34.250.000,-
2. Kerikil sebanyak ± 40 M³ x @ Rp.300.000,- = Rp. 12.000.000,-   
3. Pasir sebanyak ± 40 M³ x @ Rp.300.000,- = Rp. 12.000.000.-
4. Upah Pekerja sebesar Rp.15.000.000,- 
5. Semen sebanyak 28 Zak, sehingga diperkirakan Anggaran yang telah terepakai hanya sekitar Rp.73.250.000,-
6. Papan Merek Proyek tidak ada dipasang, kemudian Pemasangan VOUNDASI kiri dan kanan jalan tidak dibuat Lobang 10 Cm, namun diletakkan saja di atas tanah , bahkan baru selesai sudah ada yang hancur, karena didiuga Kuat Semen nya kurang banyak.
Kalau memang Pekerjaan ini sudah layak dan bagus , kenapa PPK dari Pihak Dinas Pertanian Tapsel menerima hasil Proyek atau di PHO kan ?., tegas Pak Zebua. 


Uba Nauli Hasibuan, S.H. selaku Sekum BPP NGO LIPPAN SUMUT : Pelaksanaan Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di tengah kawasan hutan boleh dilakukan, namun tidak boleh sembarangan dan wajib memiliki izin resmi, terutama jika masuk dalam kawasan hutan lindung atau produksi. Pembangunan harus melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menghindari pelanggaran hukum. Apakah Izin mekanisme legalitas (seperti PKS Kemitraan Konservasi) meskipun berada di zona tradisional sudah dilaksanakan sebelum Pelaksanaan Kegiatan JUT ?, ini yang kita tak mengerti, ujar Nauli.  



Berikut adalah ketentuan penting terkait pembangunan JUT di kawasan hutan:
a. Prosedur Izin: Pembangunan harus mengurus mekanisme legalitas (seperti PKS Kemitraan Konservasi) meskipun berada di zona tradisional.
b. Zona yang Diperbolehkan: Umumnya, penggunaan kawasan hutan untuk non-kehutanan diizinkan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
c. Tidak Mengubah Fungsi: Pembangunan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
d. Solusi Koordinatif: Pihak berwenang dapat menindaklanjuti pembangunan jalan melalui mekanisme tertentu, seperti pemutihan kawasan atau perjanjian kerjasama khusus.
e. Pembangunan tanpa izin di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai kegiatan illegal.

Uba Nauli Hasibuan, S.H. Aktifis NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Apparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT), jika benar fakta hukum seperti yang diterangkan oleh masyarakat soal Pelaksana Proyek JUT yang terkesan Proyek asal Jadi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa KPA dan PPPK Dinas Pertanian Daerah Kab. Tapsel, bahkan Pemborong pun bisa tersandung kasus Dugaan Korupsi Proyek JUT TA. 2025 di Dusun Harapan Maju, terang U. Hasibuan. 

Di dalan KUHP yang baru mengatakan bahwa pada pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang resmi berlaku tanggal 2 januari 2026 menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup ATAU pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana DENDA paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI, pungkas nya. 

Sejumlah Wartawan yang tergabung di dalam Aliansi PERS telah Melayangkan Surat Klarifikasi dan minta penjelasan soal pelaksanaan Proyek JUT TA. 2025 di Dusun – V Harapan Maju KE Kadis Pertanian Daerah Kab. Tapsel tgl 27/01-2026 Nomor Surat :080/PERS/Mp-Pl/I/2026, namun, telah ditunggu 2 minggu tidak ada tanggapan atau ( Jawaban surat, sehingga atas hasil Liputan PERS dan Informasi dan/atau Keberatan Warga dari warga Dusun 5 : Diduga Hasil Pekerjaan Proyek JUT sebesar Rp. 199. Juta an tersebut Banyak Benarnya dan Proyek JUT Proyek ASAL JADI dan AMBURADUL. (UNH).

Posting Komentar untuk "Lagi – lagi Proyek Asal Jadi dan Sarat Korupsi di Lingkungan Dinas Pertanian Daerah Dilaporkan ke APH "

Ads :