Majalengka,jejakkriminal.net
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya selama kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kecamatan Cikijing, Kecamatan Kasokandel, dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka
“Dalam satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar AKP Sigit Purnomo dalam keterangan pers, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial IS (44) warga Kabupaten Kuningan yang berprofesi sebagai wiraswasta, HN (48) warga Kecamatan Jatiwangi berprofesi buruh, DR (30) warga Kecamatan Dawuan berprofesi buruh, serta YN (19) warga Kecamatan Malausma yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
AKP Sigit menjelaskan, para tersangka rata-rata berperan sebagai kurir maupun pengedar narkotika dan telah menjalankan aksinya selama kurun waktu tiga bulan hingga satu tahun. Adapun modus operandi yang digunakan antara lain sistem tempel, adu banteng, serta komunikasi melalui media telepon seluler.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu buah bong (alat hisap sabu), empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu.
“Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp22 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Sigit
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 12 tahun, hingga seumur hidup.
AKP Sigit turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus-kasus narkoba tersebut dapat terungkap dengan cepat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Kabiro)



.png)
Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan"