Jejak Kriminal Net,-
23/02/2026.
Seorang pria berinisial HK (51) warga Huta 3, Gajing Kahean, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun resmi melaporkan istrinya JR (48) dan di duga selingkuhannya DS (45) ke Polres Simalungun pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Pukul 15 .30.Wib terkait kasus perselingkuhan dengan Laporan Polisi Nomor LP/8/80/II/2026/SPKT Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Bukti Laporan Polisi (HK) ke Polres Simalungun.
Istrinya (JR) di duga telah melakukan perselingkuhan dengan DS pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18 .45 Wib.
Perselingkuhan tersebut dilakukan di dalam rumah HK di Huta III Gajing Kahean, Nagori Gajing , Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasus tersebut bermula saat HK menerima photo melalui pesan Whatsap, pada saat kejadian HK masih di Jambi sedang bekerja.
HK pulang kampung pada tanggal 01 Febuari 2026.
Selanjutnya pelapor melihat isi photo tersebut dan melihat istrinya dan terlapor tidak menggunakan busana.
Selanjutnya pelapor mengintrogasi istrinya dan istrinya mengakui telah melakukan perbuatan intim dengan DS.
Melihat photo tersebut HK yang sudah menikah dengan JR sejak tahun 2001 dan telah dikaruniai tiga orang anak begitu terkejut dan marah.
Saat di konfirmasi awak media HK menerangkan bahwa harga dirinya telah di injak injak istrinya, seolah - olah dia beranggapan kasus perselingkuhan ini tidak melanggar norma agama dan hukum, sebut HK dengan kesal .
Kepada Awak Media HK berharap supaya kasus yang di alaminya cepat di proses olah aparat penegak hukum, agar semua bisa jelas dan keadilan bisa ditegakkan .
"Saya bekerja mencari nafkah di luar kota untuk istri dan anak - anak saya, apa lagi saya sudah mempunyai cucu."
Istri saya mengkhianati saya dia bermain di belakang saya, sudah puluhan tahun kami hidup bersama, saya nafkahi semua kebutuhannya inilah balasan yang diberikannya, saya dan anak -anak saya juga ikut menanggung malu akibat perbuatannya tandas HK.
Kasus ini telah diselidiki APH dan jika terbukti JR dan DS terancam Pasal Perzinahan dalam KUHP baru Undang - Undang No 1 tahun 2023 khusus Pasal 411 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan Suami/ Istri dapat dipidana penjara selama 1 Tahun atau denda,Sesuai UU yang berlaku di NKRI(Gucci Heri).


.png)
Posting Komentar untuk "Terkait Kasus Perzinahan, Suami Laporkan Istri dan Selingkuhannya Ke Polres Simalungun "