MediaJejakKeiminal.Net - SP2HP Ketiga Turun, Pelapor Pungli Prona di Bolmut: Apakah Hukum Hanya Tajam ke Bawah?
BOLMUT – Program Operasi Nasional Agraria (Prona) yang digadang-gadang sebagai program pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, justru menimbulkan polemik di Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Warga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala desa atau yang biasa disebut Sangadi.
Seorang warga bernama Ruslan Dantunsolang resmi membuat Laporan Polisi (LP) pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan terlapor berinisial Warniati Aris (WA) alias Nini Aris. Laporan tersebut teregister di Polres Bolmut. Ruslan yang saat itu didampingi sejumlah warga melaporkan adanya dugaan pemungutan biaya dalam pengurusan program Prona yang seharusnya gratis.
Warga mengaku dibohongi dengan informasi yang menyesatkan. Alih-alih gratis, mereka dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp250.000, Rp750.000, bahkan hingga Rp1 juta per sertifikat. Jika satu pemilik mengurus dua objek tanah, maka biaya dikenakan kelipatan.
Hingga saat ini, sudah tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterima oleh pelapor. Terakhir pada Kamis, 19 Desember 2025, SP2HP kembali diterima Ruslan di kediamannya.
Saat dikonfirmasi di rumahnya, 12/02/2026. Ruslan dengan tegas menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap laporannya segera mendapatkan kepastian hukum.
"Kami masyarakat kecil berharap hukum masih bisa ditegakkan. Kenapa kalau menyangkut masyarakat kecil, cepat sekali diproses, tapi jika melibatkan unsur pemerintah sepertinya ada saja yang menghambat," ujar Ruslan dengan nada kesal.
Kondisi ini jelas menimbulkan keresahan di kalangan warga Bintauna Pantai. Bahkan, sebagian warga yang mendukung pelaporan merasa sengaja dikucilkan oleh oknum terlapor yang merupakan kepala desa setempat. Dikhawatirkan, masalah ini semakin memunculkan stigma negatif yang berkembang menjadi opini publik atas kinerja Polri, khususnya Polres Bolmut.
Saat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut, terlapor Nini Aris memberikan jawaban yang cukup mencengangkan. Ia membantah melakukan pungli dan justru mempertanyakan dasar dari laporan tersebut.
"Pak, kalau mau naikkan berita harus jelas denga kesaksian. Karena ini Ruslan punya surat hibah itu sebenarnya bermasalah dengan kakak adiknya. Tapi karena saya bantu sampai buatkan sertifikat," ujar Nini Aris membuka pembicaraan.
Ia menambahkan, "Kalau mau naikkan berita, konfirmasi dulu dengan Pertanahan tentang SKB Tiga Menteri yang mengatur pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah. Supaya tidak salah. Karena sudah 1 tahun lebih cuma ini jadi berita. Padahal bukan cuma satu desa yang ada biaya begini, pak. Hampir semua desa."
Pernyataan Nini Aris ini seolah-olah menggambarkan bahwa praktik penarikan biaya dalam program sertifikat tanah adalah hal yang lumrah terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
"Pak, saya minta langsung saja di polres. Karena saya sudah melalui pemeriksaan di polres," tegasnya menantang.
Saat di mintakan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H, saat dikonfirmasi menyatakan "Laporan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses Penyelidikan", ujarnya. Sembari menegaskan
"Jika ditemukan adanya Peristiwa pidana maka akan ada pertanggungjawaban pidannya". pungkas Kasat
Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaksanaan program pemerintah di daerah. Apalagi, program Prona merupakan program priornas yang bertujuan membantu masyarakat kecil mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
TIM



.png)
Posting Komentar untuk "Warga Menanti Tindak Lanjut Polres Bolmut Atas Dugaan Pungli Prona Sangadi Bintauna Pantai"