Advokat Soni Suharsono : "Siap Bantu Masyarakat Yang Butuh Pendamping Hukum

 Advokat Soni Suharsono : "Siap Bantu Masyarakat Yang Butuh Pendamping Hukum"



Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Meski begitu, peran dan fungsinya berbeda.



Sony Suharsono, S.Pd.I., S.T., S.H., M.Si., M.H., Ch., C.It. yang pada tanggal 19 November 2025 dilantik dan disumpah sebagai Advokat Peradi Nusantara di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menjunjung tinggi kode etik dan integritas dalam memberikan layanan hukum profesional. 


Menjadi Advokat tentu dirinya akan bekerja  penuh semangat dan profesional, untuk memberikan layanan hukum apapun terhadap kliennya. 


Soni yang juga merupakan pengurus Pondok Pesantren Modern Sultan Mahmud Badaruddin mengatakan jika tugas Advokat harus mampu menganalisis hukum, preseden, dan fakta secara kritis untuk membangun argumen yang kuat dan membuat keputusan yang tepat. 


"Kualitas analitis yang dimiliki Advokat ini juga sangat penting untuk mengidentifikasi risiko dan peluang dalam suatu kasus," jelasnya. 


Soni yang biasa disapa Ustad Soni ini akan mengabdikan dirinya menjadi Advokat terutama bagi Ponpes - ponpes swasta yang ada di Kota Palembang Khususnya dan Sumsel pada umumnya. 


"Intinya Saya di Advokat ini ingin membantu Adokasi Syariat terkait di Pesantren dan madrasah madrasah swasta serta masyarakat umum yang kurang mampu," ungkap Soni yang tergabung dalam PERADI NUSANTARA.


Menurutnya, karena notabennya banyak ponpes atau madrasah yang tidak mampu dalam pendampingan hukum. 


"Sedangkan bagi yang mampu kita sesuaikan dengan kondisi masing masing," katanya. 


Soni menambahkan, jika dirinya berinisiatif membantu bagi masyarakat yang merasa terzolimi akibat berita berita miring yang menimpanya. 


"Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dapat menghubungi kita untuk pendampingan hukum, " tambahnya. 


Soni berharap dengan hadirnya kami ditengah tengah masyarakat dapat membantu mereka untuk mendapatkan rasa keadilan dalam hukum. 


"Kita akan bekerja semaksimal dan se Profesional mungkin dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan," harapnya. (Rudi Saleh)



RS 

Posting Komentar untuk "Advokat Soni Suharsono : "Siap Bantu Masyarakat Yang Butuh Pendamping Hukum"

Ads :