Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Lambok Antonius Munthe (32) warga Dusun Titi Kuning Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku Lambok atas laporan pengaduan Ridho Subhari (28) warga Dusun II Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tanggal 31 Januari 2026 nomor LP / 10 / I / 2026 / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang disebutkan
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan peristiwanya berawal pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.25 WIB, korban yang bekerja di Sean Kafe bersama temannya berangkat dari cafe untuk sarapan pagi di Warkop Agam di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Usai sarapan, korban bersama kawannya kembali ke Kafe Sean untuk bekerja. Saat korban masuk kedalam kamar, laptop Merk ASUS Radeon Intel Core 2 warna biru diatas meja dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang disimpan di bawah kasur sudah hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV dan terekam pelaku Lambok masuk dalam kamar korban. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yasser SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku Lambok melintas di bantara Sungai Ular. Petugas bergerak cepat dan membekuk pelaku Lambok dan mengangkutnya ke komando
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang AKP Ronal Sihite didampingi Kanit Reskrim Ipda Yasser SH ketika dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026) membenarkan pelaku Lambok diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Curi Laptop Dan Uang, Lambok Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau"