MediaJejakKriminal.Net BOLMUT, – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), kembali membuktikan kinerja cepat dan profesional dalam merespons laporan masyarakat. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan berikut barang bukti setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Isti Astuti Mahmud, warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya ke ruang SPKT Polres Bolmut pada 27 Februari 2026, dengan nomor laporan 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut yang dipimpin Katim Aipda Moh Trisno Alimuda, bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman DunggÃo, bergerak melakukan penyelidikan hingga ke wilayah hukum Polres Kotamobagu. Operasi ini dilaksanakan atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH dan KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH.
Hasil pengembangan mulai menemukan titik terang pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Tim Resmob Polres Bolmut berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Informasi yang diperoleh mengarah ke keberadaan terduga pelaku di Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang lelaki bernama Anto Pauli di salah satu rumah warga. Di tempat yang sama, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang diduga kuat merupakan kendaraan hasil curian.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor tersebut di Desa Paku pada bulan Februari 2026. Kendaraan itu rencananya akan dijual kembali di wilayah Kotamobagu. Adapun modus yang digunakan adalah dengan merusak kabel kelistrikan untuk menghidupkan mesin secara manual.
Terduga pelaku diketahui berinisial AP (18), beragama Islam, dan beralamat di Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi kejadian tambahan.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmut. Respons cepat terhadap setiap laporan adalah bentuk keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergitas dan soliditas antar satuan dalam mengungkap kasus kejahatan, sekaligus memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Riton - Tim



.png)
Posting Komentar untuk "Gerak Cepat Resmob Polres Bolmut, Satu Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus"