Karyawan Kebun Laras PTPN IV Reg II Lakukan Perzinahan Dengan Istri Orang, Asisten Kebun Agustino Pilih Bungkam

Simalungun,
Jejak Kriminal Net.-
03/03/2026.
Salah seorang oknum karyawan bagian Tekhnik Kebun Laras PTPN IV Regional II berinsial DS (45) dilaporkan HK (51) ke Polres Simalungun dengan bukti laporan No LP 8/80/II/2026 SPKT Polres Simalungun terkait masalah perzinahan yang dilakukannya DS bersama istri HK berinsial JR pada hari Sabtu 21 Februari 2026.


Diduga DS melakukan perselingkuhan dengan JR pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Pukul 18.45 Wib, didalam rumah HK di Huta 3 Gajing Kahean, Nagori Gajing, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.


Atasan tempat DS bekerja di kebun Laras  Agustino sebagai Asisten Kebun (Askep) ketika awak media minta tanggapannya terkait kasus perzinahan tersebut  memilih bungkam ketika di hubungi awak media melalui telepon dan pesan Whatsaap  pada tanggal 1 Maret 2026,  seolah - olah Agustuno ingin melindungi anak buahnya yang telah melakukan perzinahan dengan istri orang. 
Padahal perbuatan DS tersebut sudah mencoreng Nama baik PTPN IV Regional 2 Kebun Laras dengan prinsip atau motto AKHLAK,
apalagi perbuatan yang dilakukan DS adalah perzinahan bisa di pidana sesuai dengan Pasal 411 KUHP baru Undang - Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman Pidana 1 tahun Penjara.(Gucci Heri)

Posting Komentar untuk "Karyawan Kebun Laras PTPN IV Reg II Lakukan Perzinahan Dengan Istri Orang, Asisten Kebun Agustino Pilih Bungkam"

Ads :