Pelaku, intimidasi Korban dengan Pencemaran Nama Baik, Binong, Tangerang


Tangerang, jejakkriminal.net-

Korban (Devita) telah melaporkan kepada salah satu Wartawan bahwa adanya intimidasi oleh pelaku (Anita) dalam lingkaran hijau, terkait hutang piutang.

Bermula Korban (Devita) berhutang Rp. 8.000.000 terhadap pelaku (Anita) namun Pelaku tersebut mengancam korban dan melakukan intimidasi dengan pencemaran nama baik, padahal si Korban (Devita), telah ada itikad baik dengan membayar hutang terhadap Pelaku (Anita) secara cicilan hingga hutang tersisa Rp. 2.000.00. 
Dengan ancaman oleh pelaku terhadap korban, maka si korban tidak terima, bahwa Nama nya telah tercemar di kalangan Kerjaan nya hingga kalangan keluarga nya. 

Proses mediasi pun telah dilakukan namun, korban (Devita) tetap tidak menerima dan akan melaporkan pelaku (Anita) kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut Terkait Pencemaran Nama Baik.

Posting Komentar untuk "Pelaku, intimidasi Korban dengan Pencemaran Nama Baik, Binong, Tangerang"

Ads :