Rokok Ilegal Disita, Gudangnya Diduga Aman: Warga Sintang Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih



Sintang, Kalimantan Barat – Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga setempat menilai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama ini terkesan hanya menyasar barang dalam jumlah kecil di lapangan, sementara fasilitas penyimpanan dan pihak yang diduga menjadi pemiliknya belum tersentuh proses hukum secara tegas.


Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas gudang itu sudah lama diketahui masyarakat. Meskipun penindakan terhadap rokok ilegal sering diberitakan, namun menurutnya peredaran rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di berbagai tempat.


“Di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, tampak gudang tempat menampung rokok ilegal masih berdiri dan diduga beroperasi secara diam-diam,” ujar warga tersebut kepada media(10/3).


Menurutnya, masyarakat menjadi bingung karena razia terhadap rokok ilegal kerap dilakukan dan sering terdengar adanya penangkapan barang, namun peredaran rokok tanpa cukai tetap marak di pasar tradisional maupun warung kecil di sejumlah wilayah.


“Razia dan penangkapan sering kita dengar, tetapi barangnya masih banyak beredar di pasar tradisional maupun warung. Termasuk gudangnya yang diduga menjadi tempat penampungan juga masih ada,” katanya.


Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya fokus pada penyitaan barang di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber distribusi serta fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.


Ia juga meminta agar instansi seperti Bea dan Cukai, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah dapat bersinergi dalam menindak tegas praktik peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.


“Kalau memang terbukti menyimpan dan menimbun barang ilegal, seharusnya tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudangnya juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Ketentuan mengenai larangan produksi, distribusi, maupun penjualan rokok tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan sejumlah sanksi pidana terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal.


Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 54 UU Cukai

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta

Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pasal 55 UU Cukai

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan

Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Pasal 56 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang membantu atau terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, praktik distribusi barang tanpa izin usaha juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara legal dan memiliki perizinan yang sah.


Dorongan Penindakan Menyeluruh

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sporadis di tingkat pengecer, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi hingga pemilik gudang dan pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal.

Penindakan yang menyeluruh dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut. Jika terbukti, masyarakat berharap aparat dapat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber : Tim investigasi 

(Red/Tim)

Posting Komentar untuk "Rokok Ilegal Disita, Gudangnya Diduga Aman: Warga Sintang Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih"

Ads :