Sanggau, ungkapfakta.info
Polda Kalbar - Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, resmi meningkatkan status laporan pengaduan menjadi laporan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT/POLSEK TAYAN HULU/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tertanggal 27 April 2026, yang sebelumnya merupakan Laporan Pengaduan Nomor 21/IV/2026/SPKT, tertanggal 24 April 2026.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor TAP Desa Sosok. Kasus ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan internal oleh pihak perusahaan terhadap stok barang dan keuangan.
Pelapor dalam perkara ini adalah Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak atas kuasa CV. Juanda. Ia melaporkan adanya selisih stok barang dan keuangan yang ditemukan saat audit internal dilakukan di kantor unit TAP Sosok.
Dalam hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya selisih nominal uang berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta yang terjadi sejak September 2025. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada tim leader setempat untuk dilakukan penanganan internal.
Namun, seiring berjalannya waktu hingga April 2026, jumlah selisih terus bertambah signifikan. Total barang berupa voucher dan kartu perdana yang hilang mencapai 10.533 item, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp208.208.200.
Hasil audit lanjutan yang dilakukan pada 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Barang-barang yang hilang diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), selaku sales pemasaran.
Saat dilakukan pemeriksaan, ARW yang merupakan warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, mengakui telah melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja, hasil audit, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 488 subsider Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melengkapi berkas penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan mempersiapkan proses lanjutan guna membawa perkara ini ke tahap berikutnya.


.png)
Posting Komentar untuk "Audit Internal Bongkar Penggelapan di TAP Sosok, Kerugian Tembus Rp208 Juta"