Diduga Nyambi Jadi Pemodal BBM Ilegal, Kepala SMKN 4 Palembang Inisial SE Blokir Wartawan Usai Dikonfirmasi


 Diduga Nyambi Jadi Pemodal BBM Ilegal, Kepala SMKN 4 Palembang Inisial SE Blokir Wartawan Usai Dikonfirmasi

PALEMBANG –Jejakkriminal.net 


Nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mencuat ke publik. Ia diduga nyambi jadi pemodal bisnis BBM ilegal. Sosok yang disebut-sebut berinisial SE, diduga Kepala SMK Negeri 4 Palembang.

Isu ini sudah ramai beredar di berbagai media online dan media sosial sejak beberapa hari terakhir.

*Dirintis Sejak September 2025, Pakai Nama Samaran ‘Cipto’*

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap, praktik ini mulai dirintis SE sekitar pertengahan September 2025. Dalam menjalankan bisnisnya, SE diduga memakai nama samaran “Cipto”.

Peran SE disebut bukan sebagai pemain lapangan, melainkan sebagai pemodal utama. Bisnisnya bergerak di penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal dengan gudang berlokasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

*Modal Awal Rp250 Juta, Diduga Ada Uang ‘Koordinasi’ Ratusan Juta*

“Untuk buka gudang BBM ilegal itu modalnya besar. Bukan cuma buat operasional beli BBM sama tangki,” kata sumber, Rabu 15 April 2026.

Menurut sumber, ada biaya non-teknis yang diistilahkan “koordinasi”. Biaya itu diduga dialokasikan ke sejumlah oknum dari berbagai unsur, termasuk oknum aparat.

“Secara keseluruhan, biaya awal termasuk koordinasi bisa mencapai sekitar Rp250 juta. Itu belum kebutuhan tambahan lain selama operasional jalan,” tambah sumber.

*Diduga Dibekingi Oknum APH, Bisnis Jalan Mulus*

Hingga kini, bisnis BBM ilegal yang diduga milik SE tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Sumber menduga ada beking dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di baliknya.

*Ancamannya Bui 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar*

Penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal adalah tindak pidana. Merujuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Khusus untuk ASN, jika terbukti terlibat, ada sanksi tambahan berupa sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

*Dikonfirmasi Langsung, SE Malah Blokir WhatsApp Wartawan*

Tim wartawan sudah mendatangi SMK Negeri 4 Palembang untuk meminta konfirmasi langsung ke SE. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

Sebelumnya, wartawan telah berkoordinasi via WhatsApp ke nomor 08527334**** yang diduga milik SE. Pesan konfirmasi sudah terkirim dan terbaca, ditandai centang dua biru.

Bukannya menjawab, nomor wartawan justru langsung diblokir oleh SE tanpa penjelasan. Sikap ini dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari awak media.

Hingga berita ini ditayangkan, SE belum memberikan klarifikasi. Redaksi memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada SE dan pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. ( Rills) 

Posting Komentar untuk "Diduga Nyambi Jadi Pemodal BBM Ilegal, Kepala SMKN 4 Palembang Inisial SE Blokir Wartawan Usai Dikonfirmasi"

Ads :