Way Kanan
Setelah menghiraukan panggilan polisi sebanyak 2 kali dan selalu kabur saat dijemput paksa, Polres Way Kanan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang
Nomor ; DPO / 15 / III / Res.1.24 / Reskrim. Dan surat DPO Andi Ikroni ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heriyanto S.H.,M.H.
Andi Ikroni merupakan 1 tersangka dari 5 terduga pelaku, kasus tindak Kekerasan anak dan percobaan pembunuhan yang terjadi di halaman rumah Abdul Roni ( Kepala Kampung Srimenanti ) saat ini Polisi sedang memburu Andi Ikroni alias Albert untuk di amankan dan diproses hukum." Jelas Pita Ibu korban
"Diketahui sebelumnya bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka dari lima terduga pelaku kekerasan percobaan pembunuhan terhadap anak dibawah umur inisial RD warga Srimenanti Way Kanan yang terjadi di halaman rumah Abdul Roni, Kepala Kampung Srimenanti.
Pelakunya terdiri dari yang lima orang, berinisial AR, Iw, Ag, As, dan Andi Ikroni. Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka atas nama Andi Ikroni.
Polisi sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk diamankan karena dua kali dipanggil tidak mengindahkan panggilan.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan sudah dua kali melakukan upaya jemput paksa kepada terhadap Andi Ikroni, pada awal bulan kemarin di rumah orang tuanya di Gunung Labuhan dan di kediamannya di Srimenanti pada Sabtu 28 Maret 2026, namun Andi Ikroni dikenal licin dan selalu melarikan diri.
Hendrik



.png)
Posting Komentar untuk "Menghilang, Polisi Terbitkan DPO Andi Ikroni"