Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk MA alias Roni (19) warga Gang Samsuri Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang akibat mencuri sepeda mencuri sepeda motor honda vario 125 dengan BK 5472 MBO
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan pelapor Resmadi (51) warga Dusun V No. 125 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan pengaduan nomor
LP/B/144/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 April 2026, disebutkan kejadiannya bermula pada Kamis Tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 05.00 WIB di Jalan Amir Hamzah Dusun V Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
Saat itu pelapor Resmadi sepulang belanja dari pajak menuju rumah yang mana ketika pelapor mengendarai sepeda motornya tiba-tiba ditempat kejadian sepeda motor yang dikendarai pelapor di pepet oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor yamaha nmax warna hitam dengan nomor polisi yang tidak diketahui pelapor dan ketika pelapor dipepet terlapor Roni yang dibonceng paling belakang dengan memegang parang langsung menarik kerah baju pelapor sehingga sepeda motor yang di kendarai pelapor hilang kendali dan terjatuh kemudian terlapor Roni langsung turun dari atas sepeda motor dan mengancam pelapor dengan parang yang dipegangnya kearah wajah pelapor sehingga pelapor langsung berdiri dan mundur menjauh dari terlapor dan sepeda motornya kemudian terlapor lain langsung mengambil alih sepeda motor pelapor dan membawanya pergi yang diikuti oleh Roni juga ikut pergi meninggalkan tempat kejadian dan pelapor. Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan pengaduan korban dan tak lama mendapat informasi bahwasanya diduga pelaku MA alias Roni dan kawan kawan terlihat sedang melintas di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabar Deli Serdang,Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil langsung bergerak menuju ke lokasi yg dimaksud dan mengamankan salah seorang diduga pelaku berikut barang bukti, kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut pada Hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026) pagi membenarkan tiga pelaku curanmor satu diketahui bernama MA alias Roni di amankan dan dijerat pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subs Pasal 476 KUHPidana. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dua pelaku lagi masih kita lakukan pencarian" sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Curanmor"