Raih Keuntungan Rp. 30 Ribu Setiap Transaksi, AF Ditangkap SatRes Narkoba Polres Prabumulih
Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini juga berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di Jalan RA Kartini RT 01 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan aparat kepolisian karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku. Setelah data dan ciri-ciri terduga pelaku diperoleh, tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan penindakan.
Atas perintah Muhammad Arafah, Kanit Idik I Ade Yus Barianto bersama tim Satresnarkoba mendatangi lokasi pada pukul 10.40 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas bersama warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (32), yang diketahui berperan sebagai kurir.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp30.000 yang berada dalam genggaman tangan tersangka.
Saat diinterogasi, AF mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai perantara atau kurir yang membantu membelikan narkotika kepada seseorang berinisial YA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp30.000.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Prabumulih. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,18 gram, plastik klip kosong, uang tunai, serta celana yang digunakan pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aidi RS



.png)
Posting Komentar untuk "Raih Keuntungan Rp. 30 Ribu Setiap Transaksi, AF Ditangkap SatRes Narkoba Polres Prabumulih"