Tiga Kepala Desa di Kecamatan Pulau Pulau Luang Sermata Berakhir Masa Jabatan


Sermata, jejakkriminal.net-

Tiga Keapala Desa di Kecamatan Pulau Pulau Luang Sermata resmi berahir Masa Jabatan sebagai Kepala Desa. 


Tiga Kepala Desa tersebut diantaranya Kepala Desa Romkisar John Y. Terekar, Kepala Lelang Loth Pay Dan Kepala Desa Regoha Isak Alerbitu. 


Berahirnya Masa Jabatan tiga Kepala Desa tersebut telah disampaikan melalui Surat Resmi Camat Kepulauan Luang Sermata Nomor : 400.10.2/32Kec Luser / III 2026. Perihal Penegasan Berakhir nya Masa Jabatan Kepala Desa Romkisar, Lelang, Dan Regoha terihitung sejak tanggal Berakhir nya Masa Jabatan maka Kepala Desa tidak lagi menjalankan tugas nya sebagai Kepala Desa. 

Dan menunjuk Sekertaris Desa untuk melansungkan tugas tugas Adaministrasi sebagai PLH dengan Kewenangan terbatas sambul menunggu penetapan Pejabat Desa oleh Bupati. 

Sementara itu Kepala Dinas BPMD Kabupaten Maluku Barat Daya belum dapat di konfirmasi terkait penetapan Pejabat Kepala Desa pada tiga yang Kepala Desa nya Berakhir Masa Jabatan nya. 

Posting Komentar untuk "Tiga Kepala Desa di Kecamatan Pulau Pulau Luang Sermata Berakhir Masa Jabatan"

Ads :