Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DA (17) warga Gang Nangka Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, kasus pencurian itu diketahui korban Romasi Sinaga (52) warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (20/72025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat korban terbangun, pintu rumah dan jendela sudah terbuka. Saat korban memeriksa, barang berupa 6 unit HP diantaranya OPPO A16 Warna Hitam Kristal Imei1:867124051549319 , 1 buah INFINIX Smart 9 Metalic Black imei1350932870587383 dan 4 buah Handpone lainnya yang tidak dilengkapi kotak, 5 gram kalung emas dan 5 gram gelang emas dan uang tunai sebesar Rp.4.050.000 telah digondol maling. Korban membuat pengaduan sesuai dengan LP / B / 253 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Juli 2025 dengan kerugian Rp.26.900.000
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Upaya Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk mengungkap kasus pencurian itu menemukan titik terang
Pada. kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku DA sedang berada di Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk DA tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, DA diboyong ke komando
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2026) pagi membenarkan pelaku DA telah diamankan dan dijerat pasal 477 UU 1/2023 KUHPidana. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Curat"