Berkat Laporan Warga, Polsek Air Kumbang Ringkus 3 Pencuri Kabel Tower BTS Rp10,4 Juta


 Berkat Laporan Warga, Polsek Air Kumbang Ringkus 3 Pencuri Kabel Tower BTS Rp10,4 Juta

BANYUASIN,23 Mei 2026,- Jejakriminal.net


Jajaran Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Tower Bersama Group Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Tiga pemuda diamankan setelah diduga mencuri kabel Power RF milik PT Indosat Tbk senilai Rp10,4 juta.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Berkat informasi cepat dari warga dan pihak tower, ketiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 8 jam.


*1. Kronologi Pencurian di Tower BTS*  

Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi, SH., MH., MAP., http://C.PHR menjelaskan, ketiga pelaku berinisial SS 23 tahun, PY 20 tahun, dan PIR 19 tahun. Mereka merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir dan sekitarnya, Kecamatan Banyuasin I.


Aksi dimulai saat para pelaku memanjat pagar tower, masuk ke area, dan langsung memotong kabel menggunakan gunting pemotong behel. Mereka bahkan memanjat tower hingga ketinggian 10 meter untuk memotong kabel Power RF.


Setelah mendapatkan kabel curian, para pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Di perjalanan sekitar Kecamatan Air Kumbang, gerak-gerik mereka mencurigakan sehingga menarik perhatian masyarakat dan penjaga tower.


Para pelaku sempat mampir ke rumah warga bernama Purba di Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I, untuk menitipkan kabel dan alat kejahatan. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing di Kelurahan Mariana.


*2. Penangkapan 8 Jam Usai Kejadian*  

Mendapat laporan dari pihak Tower Bersama Group dan PT Indosat Tbk, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TRI KARDINI K, SH., http://M.Si., http://C.PHR beserta tim reskrim menuju TKP. Tim meminta keterangan dari saksi A. Gofur dan Sukamto, serta menggali informasi dari warga.


Setelah mengetahui pelaku sempat singgah di rumah Purba, personel mendatangi lokasi dan memperoleh keterangan bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya di Mariana. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.


Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan klarifikasi dan pembuatan laporan polisi LP/B-11/V/2026/SPKT/Polda Sumsel/Polres Ba/Unit Reskrim/Polsek AK tanggal 23 Mei 2026.


*3. Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat*  

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan rumah pelaku:


1. 1 buah tang pemotong behel atau besi  

2. Kabel Power RF sepanjang 160 meter  

3. 1 bilah parang  

4. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam  

5. 1 buah topi merek 1989 New York warna hijau  

6. 1 buah topi berlogo bendera Kanada warna hitam  


Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini ketiganya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Air Kumbang.


*4. Peringatan Keras dari Polsek Air Kumbang*  

Kapolsek Air Kumbang menegaskan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta akan terus melengkapi administrasi penyidikan.


"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi serupa. Polsek Air Kumbang akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan aset-aset vital di wilayah hukum kami," ujar IPTU Yuliardi.


Rills / Agung 

Posting Komentar untuk "Berkat Laporan Warga, Polsek Air Kumbang Ringkus 3 Pencuri Kabel Tower BTS Rp10,4 Juta"

Ads :