Diduga Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Beroperasi Diam-diam Meski Pintu Tertutup

 Diduga Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Beroperasi Diam-diam Meski Pintu Tertutup

 

JAKARTA BARAT – Sebuah tempat usaha yang berkedok toko kosmetik di Jalan Melati Indah III Nomor 21, RT.1/RW.14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, diduga kuat menjalankan praktik perdagangan obat keras golongan G secara ilegal. Meski pintu gerbang tempat tersebut tampak tertutup rapat, aktivitas jual beli obat-obatan terlarang ini diketahui tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi, demikian pantauan Tim JEJAKKRIMINAL, Minggu (17/5/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat yang seharusnya hanya menjual berbagai produk kecantikan ini ternyata menyalahi izin usaha yang dimilikinya. Obat keras golongan G, yang penjualannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter serta dijual oleh apotek atau sarana pelayanan kesehatan resmi, ternyata beredar bebas di tempat ini. Pelanggan yang datang diketahui dilayani secara pribadi, di mana pintu gerbang yang tertutup hanya akan dibuka saat ada pembeli yang datang, agar aktivitas tersebut tidak terlihat dari jalan raya.

 

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir dengan adanya praktik tersebut. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa pengawasan apoteker dan tanpa resep berisiko tinggi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, mulai dari efek samping berbahaya hingga penyalahgunaan obat.

 

"Kami sering melihat orang-orang datang dan masuk sebentar lalu pergi lagi, padahal pintu selalu ditutup. Awalnya kami tidak curiga, tapi lama-kelamaan terdengar kabar kalau di dalam itu menjual obat-obatan keras yang seharusnya tidak boleh dijual sembarangan," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, obat golongan G merupakan obat keras yang penggunaannya harus diawasi tenaga medis. Perdagangan obat ini di luar sarana resmi seperti apotek merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang berat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tempat usaha tersebut terkait dugaan pelanggaran ini.

 

 Tim JEJAKKRIMINAL akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang, Seperti Dinas Kesehatan serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera melakukan pengecekan dan tindakan tegas agar peredaran obat ilegal ini tidak semakin merajalela dan membahayakan kesehatan masyarakat luas....   bersambung (timA1)


Posting Komentar untuk " Diduga Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Beroperasi Diam-diam Meski Pintu Tertutup "

Ads :