Pesawaran - Jejakkriminal.Net.Tindak pidana pemerasan berat terduga pelaku pengurus WN 88 kabupaten pesawaran yang telah dilaporkan dengan tembusan Kapolda Lampung berujung dicabut atau dibatalkan, namun hal ini terdapat kadaluarsa untuk bisa membuka kembali atau melaporkan lagi walaupun itu sudah dua tiga tahun berjalan, hal ini tergantung itikad baik diduga pelaku untuk tidak mengulang kembali perbuatannya termasuk dugaan pungli dengan dalih minta uang bensin dan lain lain kamis 21/5/2026
Aturan tentang daluwarsa merujuk pada batas waktu bagi polisi untuk melakukan penuntutan suatu tindak pidana di pengadilan. Jika statusnya adalah pemerasan berat, kasus tersebut adalah delik biasa, bukan delik aduan.
Berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku:Masa Daluwarsa Penuntutan: Tindak pidana pemerasan dan pemerasan dengan ancaman/kekerasan (Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP) memiliki ancaman pidana maksimal di atas 3 tahun. Oleh karena itu, masa daluwarsanya adalah 12 tahun terhitung sejak kejahatan itu dilakukan.
Terkait Perdamaian: Polisi tidak bisa serta-merta menghentikan penyidikan murni hanya karena adanya kesepakatan damai di luar proses hukum. Kecuali jika dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang disetujui secara resmi oleh pihak kepolisian, korban tetap memiliki hak hukum untuk mencabut atau memproses kembali laporannya dalam rentang waktu daluwarsa tersebut.Tidak Ada Daluwarsa Laporan:
Secara hukum acara pidana, istilah daluwarsa laporan tidak dikenal. Korban pada prinsipnya bisa membuat Laporan Polisi baru kapan saja, selama batasan masa daluwarsa penuntutan 12 tahun belum terlewati, apalagi dalam.KUHP baru pindah pidan pemerasan berat, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara
Kasus dugaan pemerasan warga desa Bunut seberang sebagai pendamping dari LMP marcab kabupaten Tanggamus, yang kini Pelaporan telah dicabut, tapi pencabutan laporan ini suatu saat bisa dibuka kembali karena daluarsa sampai 12 tahun, Walaupun sebagian para korban telah berdamai tetapi proses hukum bisa berjalan jika ada permintaan kembali dari korban pemerasan untuk menarik pembatatan surat laporan tersebut
( Team )


.png)
Posting Komentar untuk " Pelaporan di Kepolisian Kasus Dugaan Pemerasan Berat Telah di cabut, Ada Waktu 12 Tahun Bisa Dibuka Kembali"