Askep PTPN IV Kebun Mayang Diduga Mengancam Bunuh Wartawan “Sekali Lagi Kau Beritakan, Kumatikan Kau!”

Simalungun,
Jejak Kriminal Net-
Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Kabupaten Simalungun. Seorang wartawan media online diduga menerima ancaman pembunuhan dari seorang Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, setelah terbitnya pemberitaan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan milik negara tersebut.(Rabu, 10/06)

Peristiwa yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik itu terjadi saat wartawan sedang melintas dan tiba-tiba diberhentikan oleh oknum Askep berinisial PM di tengah jalan.
Menurut keterangan yang dihimpun, Askep tersebut langsung melontarkan kata-kata bernada ancaman dan emosi terkait pemberitaan yang menyoroti kondisi ratusan hektare TBM di Kebun Mayang yang sebelumnya diberitakan terlantar bak hutan meski diduga menghabiskan anggaran pemeliharaan yang tidak sedikit.

Dengan nada tinggi, oknum Askep itu disebut berkata,
“Ngapain kau berita-beritakan kebun itu? Mengganggu keluargaku kau. Ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya. Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Biar kau kenal aku. Kau pikir takut aku? Entah siapa nanti mati dijogal. Ayo main kita, berdua kalian, gak takut saya!”

Ancaman tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan yang dimuat media online Infopersadanews.id berjudul “Anggaran Pemeliharaan Diduga Masuk Kantong, Ratusan Hektar TBM di PTPN IV Regional II Kebun Mayang Terlantar Bagaikan Hutan.”
Saat ditanya terkait berita mana yang dimaksud, oknum Askep itu disebut kembali menuding bahwa wartawan tersebut kerap memberitakan kondisi Kebun Mayang.

Meski mendapat intimidasi, wartawan yang menjadi korban tetap merespons dengan tenang dan profesional.
“Saya wartawan. Kalau tidak terima terkait pemberitaan, silakan buat surat keberatan atau hak jawab kepada redaksi saya,” jawab wartawan tersebut.Namun karena diduga sudah tersulut emosi, oknum Askep itu kemudian meninggalkan lokasi.

Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian tersebut, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum pimpinan perkebunan BUMN itu.
Menurutnya, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang.
“Kalau tidak mau pekerjaannya dikritisi atau diberitakan, seharusnya pengelolaan perkebunan dilakukan sesuai SOP. Ini perusahaan BUMN, aset negara yang harus diawasi bersama. Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan mengancam wartawan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap anti kritik dan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan milik negara.

Peristiwa ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengapa seorang pejabat perkebunan begitu emosional terhadap pemberitaan mengenai TBM yang diduga terlantar?
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan ratusan hektare TBM dikelola. Sebab jika benar kondisi tanaman tidak terawat sementara anggaran pemeliharaan tetap berjalan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar masalah teknis perkebunan, melainkan dapat menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan keuangan perusahaan negara. Alih-alih memberikan klarifikasi atau membuka data kepada publik, tindakan intimidatif justru berpotensi memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin diketahui masyarakat.

Selanjutnya B. Panjaitan menambahkan bahwa Ancaman terhadap Wartawan Bisa Berujung Pidana
Ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Selain dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum terkait pengancaman, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Pers karena dianggap menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi negara ucapnya.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 336 KUHP tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau pemaksaan.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

Pasal 45B UU ITE apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan kebebasan pers di daerah. Aparat penegak hukum diharapkan tidak memandang remeh dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan, terlebih ketika ancaman tersebut muncul setelah terbitnya pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan aset negara.

Pertanyaannya kini, apakah PTPN IV Regional II akan menindak tegas oknum pejabat yang diduga mengancam wartawan, atau justru memilih bungkam di tengah sorotan publik terhadap kondisi TBM Kebun Mayang dan penggunaan anggaran pemeliharaannya?Hingga berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pimpinan PTPN IV Regional II.

Posting Komentar untuk "Askep PTPN IV Kebun Mayang Diduga Mengancam Bunuh Wartawan “Sekali Lagi Kau Beritakan, Kumatikan Kau!”"

Ads :