DPP. Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung meminta kepada Yth;Kajati Lampung untuk terus usut pelaku pelaku korupsi di PT. LEB tanpa tebang pilih.



 Tulang Bawang Jejakkriminal net, Riswan Mura, Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung

 mendukung sepenuhnya langkah kejaksaan tinggi (kejati) Lampung untuk mengusut seluruh pihak yang ikut menikmati aliran dana korupsi di PT. LEB, termasuk seluruh politisi dan pejabat tokoh politik secara tegas, obyektif, transparan, profesional dan proporsional. 


"Kalau memang terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum maka tangkap dan penjarakan semuanya, jangan pandang bulu, jangan pilah-pilih, jangan ada diskriminatif kepentingan dalam penegakan hukum,"  tegas ketua umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung. 


"Mari Pak kejati, Danang Suryo Wibowo kita usut tuntas, para tikus-tikus tersebut yang maling uang rakyat, kasihan kepada rakyat kecil yang saat ini sangat membutuhkan keadilan dan kepastian hukum,"  tandas Riswan Mura. 


Pernyataan Riswan Mura, Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung, berkaitan dengan sidang kasus dugaan korupsi PT. LEB yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung karang dalam persidangan hari kamis(4/6/2026).


Mantan komisaris PT. LEB Heri Wardoyo yang juga mantan wakil bupati Tulang Bawang mengaku pernah memberikan uang masing-masing Rp. 1 M kepada dua pimpinan partai politik.


Di hadapan majelis hakim di Mahan Agung, Heri Wardoyo juga menyebut adanya pemberian dana ratusan juta rupiah kepada sejumlah politisi untuk memuluskan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan PT. LEB, Namun disitu dibantah oleh Budi Kurniawan selaku terdakwa yang juga mantan Direktur Iperasional PT  LEB. 


Kuasa hukum Budi yaitu Muhammad Yunandar juga menepis tudingan tersebut, kasus ini menyeret sejumlah petinggi PT. LEB sebagai terdakwa yakni mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Heri Wardoyo mantan wakil bupati Tulang Bawang, Muhammad Hermawan eryadi sebagai Direktur, Utama PT. LEB, serta Budi Kurniawan yang menjabat sebagai direktur operasional PT. LEB. 


Arinal Djunaidi sempat mengajukan permohonan prapradilan namun di tolak hakim tunggal Agus Windana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung karang pada Selasa (2/6/2026) 


Para terdakwa diduga terlibat dalam korupsi Dana participating  interest (PI) 10% dari pengelolaan wilayah kerja minyak PHE OSES yang dikelola melalui BUMD PT. LEB. Nilai kerugian mencapai sekitar Rp 268 M hingga Rp. 271 M. 


Ketua umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung meminta dengan segala hormat kepada Yth;


1) Kajagung RI

2)KPK RI

3) KAPOLRI 

4)KAJATI LAMPUNG 

 

Untuk membasmi virus korupsi yang melibatkan seluruh pentinggi atau elit politik di provinsi Lampung tanpa pandang bulu, tanpa ragu, tanpa ada tendensius, obyektif dan profesional, rakyat menunggu aksi nyata , tegas, terukur, jangan hanya orang maling motor di tembak mati, seharusnya pelaku korupsi juga harus di lakukan tindakan yang sama agar rakyat tidak ada kesengajaan, Tandas Riswan Mura

Posting Komentar untuk "DPP. Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung meminta kepada Yth;Kajati Lampung untuk terus usut pelaku pelaku korupsi di PT. LEB tanpa tebang pilih."

Ads :