Kami selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut
dengan ini menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa berita yang dimuat tidak sepenuhnya benar dan telah
menimbulkan kesan negatif terhadap usaha kami. Berdasarkan hasil penelusuran
dan pemeriksaan di lapangan, toko kami tidak menjual obat keras, obat daftar G,
psikotropika, maupun narkotika dalam bentuk apa pun.
2. Toko kami hanya menjual produk legal berupa jamu
tradisional, kosmetik, parfum, dan tisu, yang seluruhnya memiliki izin edar
dari pihak berwenang dan tersedia bebas di pasaran.
3. Kami menolak tuduhan bahwa toko kami pernah ditutup oleh
Karang Taruna, pengurus RT/RW, karena menjual obat ilegal. Tidak ada surat atau
berita acara resmi dari instansi berwenang yang menyatakan hal tersebut.
4. Kami sangat menghormati peran masyarakat dan aparat
penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta kesehatan publik. Namun, kami
berharap agar pemberitaan disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang
telah diverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, yang mewajibkan
media untuk menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
5. Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan pihak
kepolisian, BPOM, atau instansi terkait apabila dibutuhkan klarifikasi lebih
lanjut. Kami juga bersedia menunjukkan seluruh nota pembelian, izin usaha,
serta daftar produk yang dijual, guna membuktikan bahwa seluruh kegiatan usaha
kami resmi dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
6. Kami berharap redaksi media yang memuat berita tersebut
dapat:
1. Memuat hak jawab ini secara
proporsional dan di tempat yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meluruskan informasi agar
tidak menimbulkan kerugian moral, sosial, maupun ekonomi bagi usaha kami.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk menjadi
perhatian dan bahan koreksi bersama, demi tegaknya prinsip pemberitaan yang
adil, berimbang, dan bertanggung jawab.
Cimahi, 12/06/2026 Hormat kami,
(Agung Alamsyah)



.png)