Pantai Labu | jejakkriminal – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang melakukan kunjungan monitoring ke SMA Negeri 1 Pantai Labu pada Selasa (2/6/2026) dalam rangka mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 serta memastikan terpenuhinya hak anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas.
Dalam kunjungan tersebut, LPA Deli Serdang mengapresiasi pihak SMA Negeri 1 Pantai Labu yang telah melaksanakan proses SPMB sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku. Pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah tersebut dinilai berjalan dengan baik dan tertib.
Namun demikian, LPA Deli Serdang menemukan persoalan yang terus berulang hampir setiap tahun, yakni keterbatasan daya tampung sekolah yang menyebabkan banyak calon murid dari wilayah Pantai Labu tidak dapat diterima. Kondisi ini bukan disebabkan oleh kurangnya minat masyarakat terhadap pendidikan, melainkan terbatasnya jumlah ruang belajar yang tersedia.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyampaikan bahwa persoalan keterbatasan ruang kelas perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pendidikan anak.
"Kami memohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, agar dapat menganggarkan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMAN 1 Pantai Labu. Kebutuhan ini sangat mendesak mengingat setiap tahun masih terdapat anak-anak yang tidak tertampung akibat keterbatasan ruang belajar yang tersedia," ujarnya.
LPA Deli Serdang juga meminta dukungan dan pengawalan dari anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, H. Hendra Cipta, agar aspirasi masyarakat Pantai Labu terkait penambahan Ruang Kelas Baru dapat diperjuangkan dalam pembahasan program dan anggaran pendidikan daerah.
Menurut Junaidi Malik, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari tertibnya proses penerimaan murid baru, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menyediakan akses pendidikan yang memadai bagi seluruh anak usia sekolah.
"Kita tidak ingin ada anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan fasilitas. Jika hak pendidikan anak dapat dipenuhi hari ini, maka kita sedang menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.
LPA Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh anak.(JM)



.png)
Posting Komentar untuk "Hak Pendidikan Anak Dipertaruhkan, LPA Deli Serdang Minta Gubernur Sumut Segera Tambah RKB di SMAN 1 Pantai Labu"